Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati
itu sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan
Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang
tua / orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada
anak kita, dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa
diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium
tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan
penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara
kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan
perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah
dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam
memeluk Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua
matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah
mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun
mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium
tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan
dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy
berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk
pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada
Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian
dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari
kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia
berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu
kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah
shalallahu ‘alihi wa sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin
pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu
beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah
kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! '
Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya
dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al
Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang
shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat.
Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan
kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal
demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa
hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai
penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar