Halaman

Sabtu, 28 Januari 2012

BERAT BADAN ANAK TIDAK NAIK?


assalamu'alaikum wr.wb.
anak saya usia 1th 9 bln berat badan 10kg kira-kira obat herbal apa yang cocok buat menambah berat badan anak saya
terimakasih
mama addien

Jawaban

Wa'alaikumslm Wr. Wb.
Mama Addien yang disayang Allah,
Kami mengerti kekhawatiran Anda,
Berat badan normal pada usia 1 tahun 9 bulan 9.6-11.9 kg (Sumber : Direktorat Gizi, Departemen Kesehatan RI). jadi 10kg, menurut saya masih dalam batas normal.

Kurus bukan berarti tidak sehat, selama berat badan bayi masih dalam range normal pada grafik pertumbuhan. Adakalanya badan bayi bertambah panjang sehingga keliatan kurus, padahal berat badan bayi tetap naik.
Bila berat badan tidak naik sesuai standar yang ada, terutama pada bayi di bawah usia tiga tahun, haruslah kita cari penyebabnya. Tetapi yang perlu diingat, ada beberapa anak memang berperawakan kecil, dan bukan berarti dia kekurangan gizi. Pada usia di atas satu tahun, bila melihat kurva pertumbuhan anak normal memang akan ada perlambatan pertumbuhan yang ditandai dengan berat badan tak terlalu banyak naik.
Kemungkinan lain selain keturunan adalah anak memiliki constitutional growth delay.
Keadaan ini terjadi pada anak yang perawakannya kecil pada masa kanak-kanak dan sebelum pubertas. Tetapi mereka akan melesat pertumbuhannya saat pubertas nanti.

SOLUSI ALAMI:
Apa makanan yang dia konsumsi? Anak usia 1 tahun 9 bulan sudah boleh mengkonsumsi nasi. Bila sulit dikonsumsi, berikanlah nasi yang lembek lalu lambat laun beralih ke nasi biasa.

Cara menaikkan berat badan adalah dengan memberikan porsi yang lebih banyak atau meningkatkan frekuensi makan Anak Anda. Berikanlah makan-makanan yang bergizi. Berikan pula makanan yang ia sukai. Bila ternyata berat badan tidak naik 2 bulan berturut-turut, sebaiknya Anda membawa anak Anda ke dokter anak.
Kebanyakan, berat badan anak tak naik karena memang mereka tak mendapat nutrisi cukup. Mungkin mereka terlalu banyak mengemil atau terlalu pemilih. Pastikan mereka mendapat makanan yang tinggi kalori dan kaya nutrisi.
Selain itu, Pijat Bayi secara Rutin juga membantu dalam proses tumbuh kembang
anak.

SOLUSI HERBAL:
1. Madu raja

Biasakan anakrutin minum Madu Raja setiap hari, baik minum langsung atau campur air putih.
Selain bagus untuk daya tahan tubuh, madu juga baik untuk menambah nafsu
makan.

2. Kid's Honey Spirulina Propolis
Mengandung Spirulina (ganggang hijau) sangat baik untuk memperbaiki sistem
pencernaan, sehingga nutrisi dari makanan dapat terserap secara optimal oleh
tubuh. Kandungan lainnya:
- Pegagan : utk kecerdasan
- Meniran: menambah nafsu makan
- habbatussauda : daya tahan tubuh
- Propolis : mempercepat penyembuhan penyakit
- dll

Semoga Bermanfaat
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.

POLIGAMI (1): RASUL POLIGAMI DI USIA 51 THN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali.
Di satu sisi, yang berpandangan poligami halal dilakukan menggugat syarat adanya izin isteri pertama dan hakim mengingat hal itu tidak disyaratkan oleh Islam. Sedang yang kjedua, yang menolak adanya poligami berpandangan bahwa diperbolehkannya poligami hanya akan menambah penderitaan perempuan.
Terlepas dari kontroversi di atas, terlepas dari kontroversi aneka ayat dan kajian syariah yang biasa dipergunakan sebagai landasan argumentasi masing-masing pihak, maka ada baiknya kita menengok kembali perjalanan hidup Rasulullah SAW, seorang manusia teladan dan terbaik sepanjang zaman. Rasulullah berpoligami, namun pada situasi dan kondisi yang sangat khusus.
Poligami Rasulullah
Dalam sirah disebutkan, Rasulullah mengakhiri masa lajangnya di usia 25 tahun dengan mengawini seorang perempuan mulia bernama Khadijah binti Khuwalid yang saat itu merupakan seorang janda empat anak dari perkawinan sebelumnya dan telah berusia 40 tahun. Ini adalah pernikahan yang ditunjuk Allah karena Khadijah merupakan wanita mulia dan yang pertama memeluk Islam. Dari Rasulullah SAW, Khadijah mendapat 6 orang anak lagi.
Rasulullah menjalani monogami—tidak menikah lagi—selama 25 tahun bersama Khadijah. Tidak ada satu pun petunjuk bahwa selama bersama Khadijah, Rasulullah pernah menyatakan niat untuk melakukan poligami atau tergoda dengan perempuan lain. Kesetiaan terhadap Khadijah dijalaninya selama 25 tahun masa pernikahan hingga Khadijah wafat.
Jika Rasulullah mau poligami di masa itu, di saat masih muda dan prima, tentu Rasulullah akan mudah untuk melakukannya. Terlebih sejumlah pemimpin suku Quraisy pernah merayu Beliau dengan tawaran perempuan-perempuan paling cantik seantero Arab sekali pun agar Rasulullah mau menghentikan dakwahnya. Tawaran yang di saat sekarang ini sangat menggiurkan, sebuah tawaran yang banyak sekali membuat pejabat, Raja, Presiden, dan bangsawan jatuh dari kursi kekuasaannya, tidak membuat Rasulullah bergeming. Rasulullah tetap setia pada Khadijah dan Dakwah Islam.
Ketika Khadijah wafat di kala Rasulullah berusia 50 tahun, beberapa waktu dilalui Rasulullah dengan menduda. Barulah di saat usia beliau menginjak 51 atau dilain kisah ada yang menulis 52 tahun, maka Rasulullah mengakhiri masa dudanya dengan menikahi Aisyah yang baru berusia 9 tahun (ada catatan lain yang mengatakan Aisyah ketika dinikahi Rasulullah berusia 19 tahun). Namun pernikahan dengan Aisyah ini baru disempurnakan ketika Beliau hijrah ke Madinah.
Setelah dengan Aisyah, Rasulullah yang telah berusia 56 tahun menikah lagi dengan Saudah binti Zam’ah, seorang janda berusia 70 tahun dengan 12 orang anak. Setelah dari Saudah, Rasulullah kembali menikah dengan Zainab binti Jahsyi, janda berusia 45 tahun, lalu dengan Ummu Salamah (janda berusia 62 tahun). Di saat berusia 57 tahun, Rasulullah kembali menikahi Ummu Habibah (janda 47 tahun), dan Juwairiyah binti Al-Harits (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak).
Setahuh kemudian Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak), Maimunah binti Al-Harits (anda berusia 63 tahun), dan Zainab binti Harits (Janda 50 tahun yang banyak memelihara anak-anak yatim dan orang-orang lemah).
Setahun kemudian, Rasulullah menikah lagi dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan), lalu Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun, Rasulullah berusia 61 tahun), dan ketika berusia 61 tahun itulah Rasulullah baru menyempurnakan pernikahannya dengan Aisyah, saat mereka telah hijrah ke Madinah.
Dalam setiap pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah SAW terdapat keistimewaan-keistimewaan dan situasi khusus sehingga Allah mengizinkan Beliau untuk itu. Dari segala catatan yang ada, tidak pernah ada satu catatan pun yang menyatakan bahwa pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah disebabkan Rasulullah ingin menjaga kesuciannya dari perzinahan atau dari segala hal yang berkaitan dengan hawa nafsu. Maha Suci Allah dan Rasul-Nya.
Alasan yang banyak dikemukakan para poligamor sekarang ini dalam melakukan kehidupan poligami adalah untuk menjaga kesucian mereka dari perzinahan. Ini tentu tidak salah. Hanya saja, dengan memiliki isteri lebih dari satu, hal itu bukanlah jaminan bahwa seorang lelaki terbebas dari godaan terhadap perempuan lain. Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan alasan ini untuk poligaminya.
Dalam tulisan kedua akan dipaparkan satu-persatu keistimewaan pernikahan poligami Rasulullah SAW., yang dilakukan bukan karena desakan hawa nafsu, bukan agar tidak tergoda lagi dengan perempuan lain, bukan untuk alasan klise menjaga syahwat, dan sebagainya. Tujuan poligami Rasulullah SAW memiliki landasan yang lebih agung dan mulia. Bukan sekadar alasan yang dicari-cari agar bisa nikah lagi.(bersambung/Rizki)

APAKAH CIUM TANGAN SUNNAH NABI?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati itu sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang tua / orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada anak kita, dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memeluk Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu ‘alihi wa sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam

POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA???

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya suami yang mempunyai 2 orang anak dan 2 orang istri...
Akan tetapi pernikahan saya dgn istri yg kedua tidak diketahui oleh orang tua saya dan istri pertama saya (tanpa seizin mereka). Saya menikah lagi karena keinginan tuk tidak mendekati zina... tapi sekarang-sekarang ini istri pertama dan orang tua saya sudah mengetahui saya menikah lagi. yang menjadi pertanyaan saya
  1. Salahkah pernikahan saya yg ke dua
  2. Istri pertama tidak mau dimadu dan meminta cerai sedangkan saya tidak menginginkan perceraian
  3. Hak asuh anak harus dgn siapa anak saya dua-duanya dari istri pertama. anak pertama usia 10 th yang kedua 3 tahun.
  4. Bagaimana cara saya meyakinkan istri pertama saya itu untuk tetap tidak bercerai.
trima kasih untuk memberikan solusi atas permasalahan saya ini. saya ucapkan trima kasih smoga ustad dan saya slalu dalam rido Ilahi.
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abi
Abi

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Poligami Tanpa Seizin Isteri Pertama
Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan didalam islam, sebagaimana firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)
Poligami bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.
Dan terhadap apa yang anda alami yaitu berpoligami dikarenakan khawatir terjatuh didalam kemaksiatan dan perzinahan atau menjaga kesucian diri anda maka poligami yang anda lakukan dibenarkan agama dengan keharusan bagi anda untuk berlaku adil terhadap kedua isteri anda dalam bermalam, tempat tinggal, nafkah dan sejenisnya meskipun tanpa seizin atau ridho isteri pertama anda.
Al Lajnah ad Daimah ketika ditanya tentang permasalahan ini maka dijawab,”Tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara seperti ini. Hal demikian bisa dengan menampakkan wajah yang berseri-seri, kehangatan ketika bertemu dan keindahan perkataan atau sejumlah harta jika memang hal demikian dituntut untuk mendapatkan keredhoannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ No. 2036)
Isteri Pertama Minta Dicerai Karena Tidak Ingin Dimadu
Dalam kondisi anda yang demikian maka tidak seharusnya isteri anda menolak poligami yang anda lakukan karena apa yang anda lakukan sejalan dengan apa yang disyariatkan Allah swt didalam al Qur’an dan perbuatan Rasul-Nya didalam as Sunnah.
Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya bahkan kecemburuan ini juga ada didalam diri para isteri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt.
Jadi tidak seharusnya bagi isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam ini bukanlah yang dibenarkan baginya.
Abu Daud meriwayatkan dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."
Untuk itu hendaklah berusaha menasehati isteri anda agar mengurungkan niatnya tersebut karena hal tersebut tidaklah disukai Allah dan Rasul-Nya. Dan sesungguhnya diantara ciri seorang wanita mukminah adalah tunduk dengan segala ketetapan dan aturan Allah swt seperti disebutkan didalam firman-Nya :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ (36)
Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
Hal terpenting lainnya yang juga tidak boleh anda lupakan adalah berdoa kepada Allah swt agar diluruhkan hatinya dan menerima segala ketetapan-Nya dengan ridho dan penyerahan diri yang penuh.
Jika seluruh upaya anda diatas untuk menyadarkan isteri pertama anda tidak berhasil dan dirinya tetap besikukuh agar anda menceraikannya maka hendaklah anda meminta petunjuk kepada Allah swt kemudian bermusyawarahlah dan mintalah masukan serta nasehat dari orang-orang alim dan bijak yang dekat dengan anda. Lalu ambilah keputusan yang paling tepat dan paling bermanfaat buat anda berdua apakah bercerai atau tidak.
Hak Asuh Anak
Adapun jika terjadi perceraian maka hak asuh anak anda yang berusia 3 tahun ada pada ibunya selama dirinya belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi dari Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Adapun anak anda yang berusia 10 tahun—telah melewati usia tamyiz—maka diberikan pilihan kepadanya : apakah dirinya tetap bersama anda ataukah bersama ibunya tergantung mana yang lebih maslahat bagi si anak.
Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa pengasuhan berlangsung hingga si anak mencapai usia tamyiz baik si anak itu laki-laki atau perempuan. Jika ia telah mencapai usia tamyiz—sekitar usia 7 atau 8 tahun—maka diberikan pilihan kepadanya antara ayahnya atau ibunya. Jika si anak memilih salah satu dari keduanya maka si anak diberikan kepadanya dan jika si anak menarik kembali dan memilih yang kedua maka si anak dipindahkan kepadanya.
Demikianlah (perlakuan terhadapnya) setiap kali dia merubah pilihannya karena terkadang terjadi perubahan keadaan pada diri si pengasuh atau perubahan pendapat pada diri si anak setelah ia menentukan pilihannya kecuali jika hal (perubahan) itu terlalu sering sehingga diyakini bahwa sebabnya adalah masih kurang tamyiznya maka ia ditetapkan bersama ibunya dan pilihannya diabaikan. Dan jika si anak menolak memberikan pilihan maka si ibu lebih utama karena ibu lebih memilki rasa sayang dan yang menyertainya selama ini.. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6128 – 6129)
Wallahu A’lam

DOA UNTUK MENDAPAT KETURUNANA

Adapun doa-doa yang bisa dibaca bagi seorang muslim agar diberikan kehamilan dan keturunan, diantaranya : Doa Nabi Zakaria alaihi as Salam :
رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ (38)
Artinya : “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS. Ali Imran : 38)
رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ (89)
Artinya : “Dan (ingatlah kisah) Zakaria, tatkala ia menyeru Tuhannya: "Ya Tuhanku janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri dan Engkaulah waris yang paling Baik.” (QS. Al Anbiya : 89)
Serta doa Nabi Ibrahim ‘Alaihi as Salam :
رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ (100)
Artinya : “Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang Termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. Ash Shafat : 100)
Juga doa-doa yang bermanfaat dalam setiap situasi dan keinginan, diantaranya :
1. Doa Nabi Yunus ‘Alaihi as Salam, Rasulullah SAW bersabda,” "Doa Dzun Nuun (Nabi Yunus) ketika ia berdoa dalam perut ikan paus adalah; LAA ILAAHA ILLAA ANTA SUBHAANAKA INNII KUNTU MINAZH ZHAALIMIIN (Tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau, Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku adalah termasuk diantara orang-orang yang berbuat aniaya). Sesungguhnya tidaklah seorang muslim berdoa dengannya dalam suatu masalah melainkan Allah kabulkan baginya." (HR. at Tirmdzi, an Nasai, al Hakim dan dia mengatakan : shahih sanadnya)
2. Memperbanyak istighfar
Firman Allah SWT :
فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا (10) يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا (11) وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا (12)
Artinya : “Maka aku katakan kepada mereka: 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan Mengadakan untukmu kebun-kebun dan Mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuuh : 10 – 12)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam,"Barang siapa yang senantiasa beristighfar, maka Allah pasti akan selalu memberikannya jalan keluar dari setiap kesempitan dan kelapangan dari segala kegundahan serta Allah akan memberikan rizki kepadanya dari arah yang tidak ia sangka-sangka." (HR. Ahmad Abu Daud dan Hakim dia berkata : Shahih sananya. ) – (Markaz al Fatwa No. 15268)
Wallahu A’lam

PENGERTIAN TEST

Secara harfiah kata “test” berasal dari kata bahasa prancis kuno: testum yang berarti piring untuk menyisihkan logam-logam mulia, dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengan tes yang berarti ujian atau percobaan.
Dari segi istilah, menurut Anne Anastasi, test adalah alat pengukur yang mempunyai standar obyektif sehingga dapat digunakan secara meluas, serta dapat betul-betul digunakan dan membandingkan keadaan psikis atau tingkah laku individu. Sedangkan menurut F.L. Geodenough, test adalah suatu rangkaian tugas yang diberikan kepada individu atau sekelompok individu dengan maksud untuk membandingkan kecapan antara satu dengan yang lain.

Dari pengertian diatas, dapat dipahami bahwa test adalah cara yang dapat digunakan atau prosedur yang dapat ditempuh dalam rangka pengukuran dan penilaian yang dapat berbetuk pemberian tugas, atau serangkaian tugas sehingga dapat dihasilkan nilai yang dapat melambangkan prestasi.
1. Menurut Hetzel 1973: proses pemantapan kepercayaan akan kinerja program atau sistem sebagaimana yang diharapkan.
2. Menurut Myers 1979: proses eksekusi program atau sistem secara intens untuk menemukan error.
3. Menurut Hetzel 1983 (Revisi): tiap aktivitas yang digunakan untuk dapat melakukan evaluasi suatu atribut atau kemampuan dari program atau sistem dan menentukan apakah telah memenuhi kebutuhan atau hasil yang diharapkan.
4. Menurut Standar ANSI/IEEE 1059: proses menganalisa suatu entitas software untuk mendeteksi perbedaan antara kondisi yang ada dengan kondisi yang diinginkan ( defects / errors / bugs ) dan mengevaluasi fitur- fitur dari entitas software.
5. menurut Linn & Gronlund (1990: 5) tes adalah “Instrumen atau suatu prosedur sistematis untuk mengukur perilaku sampel”.
6. Disatu sisi Djemari Mardapi (2004: 71) menambahkan bahwa tes merupakan sejumlah pertanyaan yang memiliki jawaban benar atau salah.
7. Secara lebih lengkap, Lee J. Cronbach (1970) menambahkan bahwa tes adalah “prosedur sistematis untuk mengamati perilaku seseorang dan menggambarkan dengan bantuan sebuah skala numerik atau sistem kategori”.
Advertisement

MENDENGARKAN LAGU SAMBIL MEMBACA LIRIK!!!

Bro dan sis semua ternyata kini ada sebuah software yang mampu memunculkan text lirik lagu dari lagu yang kita dengarkan di winamp , nama softwarenya adalah “minilyric”. Jadi rekan-rekan semua yang ingin menghapalkan lirik lagu gak usah repot-repot lagi.
silakan buka link ini minilyric
caranya:
1. lakukan unzip atau winrar pada file tersebut
2. lakukan instalasi seperti biasa, pilih software lagu yang akan di masukan lyrik (pilih aja yang winamp)
3. lakukan next2 terus aja.
4. jika minta kode maka buka “serial” lalu masukan salah satu nama dan code
5. enjoy deh…
NB: Tadi siang ada masukan dari teman kantor bahwa ada sebagian lagu yang gak kebaca..biasanya lagu2 yg metal en underground gitu (cadas punya)
Yang kedua usahakan ketika mengaktifkan winamp dan miniliric ini internet di laptop harus online sehingga miniliric bisa melakukan search agar muncul file yang berextention “*.lrc”pada lagu yang sedang diputar.
semoga berguna salam