Halaman

Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PAI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Januari 2012

HUKUM BERKORBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz saya ingin bertanya masalah kurban.
  1. Apa hukum berkurban ?
  2. Apa hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
  3. Bagaimana hukum memakan daging hewan kurban bagi yang berkurban (qurbannya sendiri )?
Witoyo

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
1. Apa hukum berkurban ?
Para ulama berpendapat bahwa berkurban hukumnya sunnah bagi orang yang memiliki kemampuan. Berdasarkan beberapa hadits berikut :
a. Hadits Ummu Salamah,”Bahwasanya Rasulullah saw bersabda,’Apabila kalian menyaksikan hilal Dzul Hijjah dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, dan melakukan manasik dengan memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
b. Hadits Ibnu Abbas, dia berkata, ”Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ’Tiga hal yang wajib bagiku sedang bagi kalian sunnah : (sholat) witir, berkurban dan sholat dhuha.” (HR. Ahmad). Di dalam riwayat Tirmidzi,”Aku diperintahkan untuk berkurban yang (hal) ini adalah sunnah bagi kalian.” (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal. 2704 – 2705)
2. Apa hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal ? Kalau boleh, bagaimana caranya?
Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama:
a. Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang berkurban buat orang lain tanpa seidzinnya, tidak juga untuk orang yang sudah meninggal apabila ia tidak mewasiatkannya berdasarkan firman Allah swt : “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya,” (QS. An Najm : 39) . Dan jika orang yang sudah meninggal itu mewasiatkannya maka diperbolehkan, hal itu dikarenakan wasiatnya, kemudian seluruh (sembelihannya itu) wajib disedekahkan untuk orang-orang miskin. Tidak diperbolehkan bagi yang berkurban, atau orang lain padahal mereka termasuk orang kaya untuk memakannya dikarenakan tidak adanya idzin dari orang yang meninggal untuk memakannya.
b. Para ulama Maliki berpendapat makruh bagi seseorang berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia jika orang itu tidak menyebutkan (meniatkannya) sebelum kematiannya, dan jika ia meniatkannya namun bukan nadzar maka disunnahkan bagi para ahli warisnya untuk melaksanakannya.
c. Para ulama Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa (diperbolehkan) berkurban untuk orang yang sudah meninggal, seakan-akan orang itu berkurban untuk orang yang masih hidup seperti halnya bershodaqoh dan memakannya sedangkan pahalanya bagi si mayit. Akan tetapi dikalangan para ulama Hanafi diharamkan memakan daging kurban yang disembelih untuk si mayit. (Al Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, juz IV hal.2743 - 2744)
Dengan demikian diperbolehkan bagi seseorang berkurban bagi orang yang sudah meninggal berdasarkan keumuman hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal; Sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shalih yang
mendoakannya." Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
3. Bagaimana hukum memakan daging hewan kurban bagi yang berkurban (qurbannya sendiri )?
Para ulama bersepakat bahwa orang yang berqurban diperintahkan untuk memakan daging qurbannya serta mensedekahkannya berdasarkan :
a. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28)
b. Firman Allah swt, “Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS. Al Hajj : 36)
c. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershodaqohlah dan simpanlah.”
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bersedekahlah dan simpanlah.” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 321)
Wallahu A’lam

SAATNYA ORANG BAIK TERPOJOK

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, dalam kesempatan yang mulia ini akan kami kemukakan tentang adanya gejala menjadikan orang baik-baik justru terpojok.
Dalam al-Qur’an dikisahkan, ketika Nabi Luth ‘alaihissalam dalam keadaan perasaannya sangat terpojok, ia berucap krepada kaumnya yang memang jahat-jahat:
أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
"Tidak adakah di antara kamu sekalian itu seorang laki-laki yang berakal?” Demikianlah keluhan Nabi Luth ‘alaihis salam (dalam Al-Qur’an Surat Huud [11] : 78) terhadap kaumnya yang tidak tahu diri, yang mendatangi rumah Nabi Luth dengan maksud ingin menghomoseks tamu-tamu Nabi Luth. Padahal sebenarnya tamu-tamu itu adalah para malaikat yang mengabarkan akan datangnya adzab Allah SWT terhadap kaum Nabi Luth as. Karena kaum itu menantang aturan Allah SWT dan mengerjakan perbuatan-perbuatan yang keji yaitu liwath atau homoseks atau sodomi.
Sejak dulu memang mereka mengerjakan perbuatan keji dan sangat dicela oleh tabi’at manusia yang wajar, dicela oleh syari’at-syari’at dan agama. Yaitu mereka suka mengadakan homoseksual, mengadakan hubungan kelamin sesama lelaki tidak dengan wanita, dan mereka secara terang-terangan mengadakan berbagai kemunkaran di balai pertemuan mereka, seperti diterangkan dalam firman Allah Ta’ala,
{ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ السَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِ إِلا أَنْ قَالُوا ائْتِنَا بِعَذَابِ اللَّهِ إِنْ كُنْتَ مِنَ الصَّادِقِينَ (29) }
Artinya: “Apakah sesungguhnya patut kalian mendatangi laki-laki, menyamun/ membegal, dan kalian mengerjakan kemunkaran di tempat-tempat pertemuan kalian?” (QS Al-’Ankabuut [29] : 29)
Adzab yang ditimpakan kepada kaum yang jahat itu dijelaskan oleh Allah SWT:
فَلَمَّا جَاءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَالِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِنْ سِجِّيلٍ مَنْضُودٍ (82) مُسَوَّمَةً عِنْدَ رَبِّكَ وَمَا هِيَ مِنَ الظَّالِمِينَ بِبَعِيدٍ (83)
“Maka tatkala datang adzab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang dzalim.” (terjemah QS. Huud [11] : 82-83)
Menurut firman Allah dalam Surat Adz-Dzariyaat, batu-batu itu adalah tanah liat yang terbakar sehingga menjadi batu yang diberi tanda oleh Allah Ta’ala dengan nama orang-orang yang akan ditimpanya, dan batu-batu itu dijatuhkan di tempat-tempat yang sering dilalui orang musyrik Quraisy yang dzalim, ketika mereka berdagang ke negeri Syam, supaya menjadi peringatan bagi mereka agar jangan memusuhi Nabi Muhammad saw, supaya jangan ditimpa adzab seperti yang menimpa kaum Nabi Luth as yang ingkar kepada Nabinya. Memang tempat-tempat itu sering dilalui oleh mereka (musyrikin Quraisy) bila mereka berdagang di musim panas ke negeri Syam seperti diterangkan dalam firman Allah, yang artinya:
وَإِنَّكُمْ لَتَمُرُّونَ عَلَيْهِمْ مُصْبِحِينَ (137)
"Dan sesungguhnya kamu (wahai penduduk Makkah) akan melalui bekas-bekas mereka di waktu pagi.” (QS. As-Shaffat [37] : 137)
Peristiwa adzab yang sangat mengerikan atas kaum yang lakonnya jahat (di samping menyembah berhala, mengingkari ajaran-ajaran Nabinya, masih pula berhomoseks, menyamun/membegal, dan berbuat kekejian di tempat-tempat perkumpulan mereka) itu agar menjadi pelajaran nyata bagi para penentang seperti musyrikin Makkah dan manusia pada umumnya.
Kejahatan memojokkan orang baik-baik
Lakon jahat, brutal, bahkan keji, ketika dilakukan beramai-ramai dan tanpa tedeng aling-aling, tanpa malu-malu lagi, maka menjadikan orang-orang yang baik jadi sangat terpojok posisinya, bahkan sangat dipermalukan. Bagaimana malunya Nabi Luth yang kedatangan tamu, tahu-tahu “diserbu” oleh kaumnya yang jahat-jahat itu dan akan memperkosa tamu-tamunya itu dengan ingin menyodominya. Hingga keluar kata-kata:
أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
"Tidak adakah di antara kalian itu seorang laki-laki yang berakal?"
Ungkapan Nabi Luth as ini adalah ungkapan yang pas, ketika keadaan sangat memuncak, ketika menghadapi keadaan yang sangat memuakkan, brengsek, tak tahu diri, tak tahu aturan, dan tidak ada keuntungan yang akan didapatkan.
Mungkin orang bisa melontarkan kata-kata yang sama, misalnya di suatu desa mengalami kondisi yang sangat memuakkan. Warga di satu belahan dunia misalnya mengangkat orang yang diberi amanah untuk memimpin dan mengurus warga. Tetapi kemudian aneka macam keburukan dibiarkan.
Kejahatan merajalela, perusakan iman justru seolah dipelihara dengan dalih macam-macam, misalnya melestarikan budaya nenek moyang, meningkatkan daya tarik pariwisata dan sebagainya. Padahal berupa kemusyrikan yang sangat dimurkai Allah ta’ala, misalnya larung sesaji ke laut ke gunung, ke telaga dan sebagainya.
Yang diberi amanah mengurus warga itu selain membiarkan kemusyrikan, membiarkan pula orang-orang lemah semakin terpojok, yang miskin pun tidak tertolong lagi karena masing-masing orang hanya mementingkan dirinya sendiri, bahkan seperti meniru orang-orang yang dipandang sebagai orang terpandang namun aman-aman saja ketika berbuat jahat, curang, mementingkan diri dan kelompoknya sendiri dan sebagainya. Sehingga aneka keburukan merajalela.
Orang-orang yang baik justru terpojok. Bila mengingatkan agar berhenti dari perbuatan buruk, justru dipermalukan dan disoroti ramai-ramai. Kalau yang terpojok itu seorang Nabi seperti Nabi Luth ‘alaihis salam pun kata-kata yang pantas untuk diucapkan adalah:
أَلَيْسَ مِنْكُمْ رَجُلٌ رَشِيدٌ
"Tidak adakah di antara kalian itu seorang laki-laki yang berakal?"
Ditanya seperti itu, jawabannya lebih gila lagi, sebagaimana jawaban kaum Nabi Luth as yang dikisahkan dalam Al-Qur’an:
قَالُوا لَقَدْ عَلِمْتَ مَا لَنَا فِي بَنَاتِكَ مِنْ حَقٍّ وَإِنَّكَ لَتَعْلَمُ مَا نُرِيدُ (79)
“Mereka menjawab, 'Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan (maksudnya, mereka tidak punya syahwat terhadap wanita, tetapi terhadap sesama lelaki) terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki'.” (QS Huud [11] :79)
Seolah-olah orang-orang itu memukul balik, kamu dari semula kan sudah tahu. Kami-kami ini kan keadaan dan kemauan kami seperti ini. Kami ini tidak ada kemauan seperti apa yang kamu inginkan itu. Tapi kami punya gaya dan kebiasaan serta selera tersendiri yang kamu semua sudah tahu. Bukankah kamu sudah tahu tentang diri kami yang seperti ini. Kenapa kamu masih menginginkan kami untuk mengikuti aturanmu. Ora sudi aku yen kok atur-atur. (Aku tak mau menggubris kalau kamu atur dengan aturan-aturanmu). Tetapi kalau itu sesuai dengan keserakahanku dan doyananku maka apapun ya saya datangi, sekalipun ngisin-isini (memalukan) dan melanggar pernatan (syari’at dan aturan).
Kejahatan yang sudah merajalela bahkan menjadikan terpojoknya orang baik-baik itu masih pula ditingkahi dengan upaya-upaya untuk merugikan orang baik-baik. Misalnya berunding dengan orang yang terpidana, atau meng-ghibah Muslimin di pertemuan orang-orang kafir, bekerjasama secara rahasia untuk mencelakakan orang baik-baik yakni Muslimin dan sebagainya.
Memang, tidak gampang menghadapi orang-orang yang sebenarnya jahat, tetapi mereka tidak mengakui bahwa diri mereka itu jahat, dan kejahatannya itu bekerjasama dengan orang kafir. Sehingga Ummat Islam diingatkan, ada jenis manusia-manusia yang difirmankan:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ (11) أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَكِنْ لَا يَشْعُرُونَ [البقرة/11، 12]
"Dan bila dikatakan kepada mereka, 'Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi'. [24] Mereka menjawab, 'Sesungguhnya Kami orang-orang yang Mengadakan perbaikan'. Ingatlah, sesungguhnya mereka Itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar." (QS. Al-Baqarah [2] : 11-12)
[24] Kerusakan yang mereka perbuat di muka bumi bukan berarti kerusakan benda, melainkan menghasut orang-orang kafir untuk memusuhi dan menentang orang-orang Islam.
Jenis kejahatan mereka
Dalam Al-Qur’an, mereka kaum Nabi Luth as itu dijelaskan, kejahatan yang nyata adalah:
  1. Menentang kebenaran.
  2. Melakukan perbuatan keji.
  3. Menyamun, yaitu membegal atau merampok orang di perjalanan, barang-barang musafir dirampok, sedang orangnya dibunuh.
  4. Perkataan mereka di perkumpulan-perkumpulan sangat menjijikkan.
Diriwayatkan dari Ummu Hani’ bin Abi Thalib yang menanyakan kepada Rasulullah arti ayat:
وَتَأْتُونَ فِي نَادِيكُمُ الْمُنْكَرَ
“Kamu berbuat munkar di tempat perkumpulan”. Beliau menjelaskan, bahwa perkataan tersebut berarti mereka senang duduk-duduk sambil ngobrol di pinggir jalan. Kalau ada seseorang lewat, segera mereka menuduh yang bukan-bukan serta mengejek dan menghinanya. (HR. Imam Ahmad, Turmudzi, Thabrani, dan Imam Al-Baihaqy, sebagaimana dikutip dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya, Depag RI, 1985/1986, juz 20, hal. 465)
Penyimpangan-penyimpangannya begitu berat dan nyata, namun mereka tidak merasa bersalah, bahkan menentang keras orang yang menunjukinya.
Adakah kesamaan dengan sikap kaum Nabi Luth?
Menyimak kisah itu, kita mendapatkan kesan bahwa kaum Nabi Luth as yang membangkang itu benar-benar keterlaluan.
Dalam daftar kejahatan kaum Nabi Luth as ada 4 kejahatan, seperti tersebut di atas. Mari kita runtut, kejahatan itu dilakukan pula oleh orang-orang jahat sekarang.
Pertama, menentang aturan yang datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Kaum Nabi Luth as jelas-jelas menentang aturan agama. Sementara itu, para penjahat sekarang pun menentang aturan Allah Ta’ala, di antaranya mengandalkan ilmu kebal, entah pakai sihir, jimat, atau bantuan jin. Itu salah satu bentuk kemusyrikan, penentangan paling besar terhadap Allah SWT, hingga merupakan salah satu bentuk dosa terbesar. Jadi ada unsur kesamaan.
Mengenai kebiasaan buruk berupa ilmu kebal, sihir, santet, perdukunan, khurofat, takhayul dan bid’ah itu adalah pelanggaran-pelanggaran aqidah yang sangat besar dosanya. Karena sudah jelas larangan-larangannya.
Larangan sihir.
Nabi saw bersabda:
« اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ » . قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ « الشِّرْكُ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِى حَرَّمَ اللَّهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ ، وَأَكْلُ الرِّبَا ، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ ، وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ » .
“Jauhilah tujuh dosa besar yang merusak. Para sahabat bertanya, 'Ya Rasulallah, apakah tujuh dosa besar yang merusak itu?' Beliau menjawab, 'Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak, makan harta anak yatim, makan riba, lari dari peperangan, menuduh (berzina) terhadap perempuan baik-baik yang terjaga lagi beriman'.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasaai, dari Abu Hurairah, shahih)
"مَنْ عَقَدَ عُقْدَةً، ثُمَّ نَفَثَ فِيهَا، فَقَدْ سَحَرَ، وَمَنْ سَحَرَ فَقَدْ أَشْرَكَ، وَمَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ"
“Barangsiapa mengikat suatu ikatan (simpul) kemudian meniupnya (suatu ikatan yang biasa ditiup dalam bersihir) maka sungguh ia telah bersihir. Dan barangsiapa bersihir maka sungguh ia telah syirik/ menyekutukan Allah, dan barangsiapa menggantungkan sesuatu (jimat dan sebagainya) maka dia diserahkan kepada (yang digantungkan) nya.” (HR. An-Nasaai dan At-Thabrani dengan dua sanad, salah satu dari dua rawi-rawinya terpercaya)
Larangan bertanya dan mempercayai tukang ramal dan tukang sihir ataupun dukun.
Nabi Saw bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، أَنَّهُ قَالَ : مَنْ أَتَى عَرَّافًا ، أَوْ سَاحِرًا ، أَوْ كَاهِنًا ، فَسَأَلَهُ فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم
Dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata, “Barangsiapa mendatangi tukang ramal, atau tukang sihir, atau tukang tenung/ dukun lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw.” (HR Al-Bazzar dan Abu Ya’la dengan sanad jayyid)
Larangan pakai ilmu kebal, jimat, tangkal.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ ، أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبِ عَشَرَةٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ بَيْعَةِ رَجُلٍ مِنْهُمْ ، فَقَالُوا : مَا شَأْنُ هَذَا الرَّجُلِ لاَ تُبَايِعُهُ ؟ فَقَالَ : إِنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيمَةً فَقَطَعَ الرَّجُلُ التَّمِيمَةَ ، فَبَايَعَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ : مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ.
Uqbah bin Amir meriwayatkan bahwa ada sepuluh orang berkendaraan datang ke Rasulullah saw. Yang sembilan dibai’at, tetapi yang satu ditahan. Mereka bertanya: Kenapa dia? Lalu Nabi saw menjawab: Sesungguhnya di lengannya ada tamimah (jimat/tangkal)! Lalu laki-laki itu memotong jimatnya/tangkalnya, maka ia dibai’at oleh Rasulullah saw kemudian beliau bersabda:
مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa menggantungkan (tangkal/ jimat) maka sungguh ia telah syirik.” (HR. Ahmad dan Al-Hakim, dan lafadh itu bagi Al-Hakim, sedang periwayat-periwayat Ahmad terpercaya dishahihkan Al-Albani dalam سلسلة الصحيحة رقم 492 silsilah As-Shohihah nomor No. 492)
Larangan memakai aji-aji.
عَنِ الْحَسَنِ قَالَ أَخْبَرَنِى عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً ».
Diriwayatkan dari Imran bin Hushain, sesungguhnya Rasulullah saw pernah melihat di lengan seorang lelaki ada gelang —yang saya lihat ia katakan dari (besi) kuningan— maka beliau berkata, “Celaka kamu, apa ini?” Lalu ia menjawab, “Ini adalah termasuk wahinah (aji-aji untuk melemahkan orang lain)”. Maka beliau berkata, “Adapun barang ini tidak akan menambahi kamu selain kelemahan; karena itu buanglah dia. Sebab kalau kamu mati sedang wahinah (aji-aji) itu masih ada pada kamu, maka kamu tidak akan bahagia selamanya”. (HR. Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya; dan Ibnu Majah tanpa lafal “buanglah dst...”)
Larangan tathoyyur/klenik.
Tathoyyur yaitu mempercayai adanya kesialan dikaitkan dengan alamat-alamat seperti suara burung, tempat, waktu, orang atau anggota badan yang bergera-gerak/kedutan dan sebagainya. Dianggapnya suara burung, hari-hari tertentu dan sebagainya itu sebagai alamat sial. Itu dikenal dengan istilah klenik, yaitu hitung-hitungan hari, alamat-alamat dari suara burung, barang jatuh, rumah menghadap ke arah ini atau di tanah itu dan sebagainya dipercayai sebagai pertanda sial ataupun keberuntungan.
Rasulullah saw bersabda:
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ وَلا تُطُيِّرَ لَهُ، وَلا تَكَهَّنَ وَلا تُكُهِّنَ لَهُ"أَظُنُّهُ، قَالَ:"أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ".
“Laisa minnaa man tathoyyaro aw tuthuyyiro lahu aw takahhana aw tukuhhina lahu, aw saharo aw suhiro lahu.”
Bukan termasuk golongan kami, siapa saja yang bertathoyyur (merasa sial akibat suara burung dsb dikaitkan dengan klenik) atau minta diramalkan sial untuknya, atau berdukun/menenung atau minta ditenungkan, atau mensihir atau minta disihirkan.” (HR. At-Thabrani dari Ibnu Abbas dengan sanad hasan)
Kedua, kaum Nabi Luth as melakukan kekejian, yaitu homoseks. Gejala sekarang, orang-orang menyimpang seperti itu punya kelompok, bahkan mengadakan festival film segala.
Hanya anehnya, ketika ada tokoh-tokoh mereka yang lakonnya buruk seperti itu mereka diam saja, bahkan sebagian ada yang cenderung membela-bela dengan aneka dalih.
Ketiga, menyamun, membegal, merampok, ngecu, nggedor. Barangkali dalam hal ini agak berbeda. Tingkah kaum Nabi Luth as memang vulgar, kasar, dan benar-benar tampak sekali jahatnya. Sedang sekarang, penjahat itu ada yang kasar bahkan sampai membunuh dan merampok. Tetapi ada juga yang dengan cara “halus” yakni korupsi yang bahkan merajalela. Kemungkinan orang yang masih jujur dan jadi pemberantas korupsi akan terpojok bagai Nabi Luth ‘alaihis salam.
Keempat, perkataan dan perbuatannya di tempat-tempat perkumpulan mereka sangat menjijikkan.
Kasus ini, kaum Nabi Luth as suka ngumpul-ngumpul di pinggir jalan, menggoda dan mengejek orang lewat, dan menuduh yang bukan-bukan. Kalau sekarang ada juga yang sangat menjijikkan ada kelompok sesekali berkumpul untuk ronda menjaga kompleks pelacuran. Atau pemudanya tidak sedikit yang jadi centeng (tukang pukul) ketika orang lain lagi sibuk merayakan hari raya kekafiran mereka di rumah-rumah sesembahan mereka.
Atau mereka sekadar kumpul-kumpul dengan musuh-musuh Islam untuk ngrasani/ghibah kejelekan orang Islam yang dianggap berseberangan dengan kelompoknya. Atau kumpul-kumpul di kuburan untuk melakukan kemusyrikan, bid’ah, khurofat dan aneka pelanggaran aqidah yang menjadi kegemaran kelompok mereka, dan kalau dinasihati dengan ayat dan hadits malah lebih galakan mereka suaranya. Hingga orang baik-baik yang mau menasihatinya justru terpojok.
Semoga Allah Ta’ala member hidayah kepada kita dan orang-orang yang mau bersungguh-sungguh untuk mentaati syari’at-Nya. Dan semoga Allah Ta’ala menghindarkan Ummat Islam dari aneka fitnah yang kadang sampai memojokkan orang Muslim hingga orang baik-baik justru terpojok. Hanya Allah lah yang Maha menolong hamba-Nya.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْوَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ.
(nahimunkar.com)

BAGAIMANA BILA AMAL DITOLAK?

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَا أَيُّهَا النَّاسُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهَ، وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَّرَ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, marilah kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah berkenan memberikan berbagai keni’matan bahkan hidayah kepada kita.
Shalawat dan salam semoga Allah tetapkan untuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya, para sahabatnya, dan para pengikutnya yang setia dengan baik sampai akhir zaman.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, mari kita senantiasa bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa, menjalani perintah-perintah Allah sekuat kemampuan kita, dan menjauhi larangan-laranganNya.
Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, pada kesempatan yang insya Allah diberkahi Allah ini marilah kita renungkan, bagaimana kalau amaliah ditolak sebagaimana yang akan diuraikan ini.
Perlu kita camkan benar-benar, bahwa di dalam Islam, yang diterima amalnya itu hanya yang beragama Islam. Bahkan orang beragama Islam alias Muslim pun ketika beramal tanpa berlandaskan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka amalnya tertolak. Apalagi yang beramal dengan memeluk agama selain Islam, maka lebih tidak diterima lagi. Marilah kita sadari, dan mari kita resapi dengan baik dalil-dalil berikut ini:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ وَمَا اخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلَّا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَنْ يَكْفُرْ بِآيَاتِ اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (19)
"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya." (QS. Ali ‘Imran [3] : 19)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)
"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS. Ali ‘Imran [3] : 85)
فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ وَقُلْ لِلَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ وَالْأُمِّيِّينَ ءَأَسْلَمْتُمْ فَإِنْ أَسْلَمُوا فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلَاغُ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ (20)
"Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah, 'Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku'. Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada orang-orang yang Ummi, 'Apakah kamu (mau) masuk Islam?' Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya." (QS. Ali ‘Imran [3] : 20)
فَإِنْ ءَامَنُوا بِمِثْلِ مَا ءَامَنْتُمْ بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوْا وَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّمَا هُمْ فِي شِقَاقٍ فَسَيَكْفِيكَهُمُ اللَّهُ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (137)
"Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2] : 138)
Allah Menghapus Amal Mereka
Perhitungan diterimanya amal oleh Allah Ta’ala bukanlah menurut pandangan dan pendapat manusia. Karena yang telah memberikan wahyu tentang amal yang diterima dan ditolak itu hanyalah Allah Ta’ala, sehingga yang berhak menilai dan membalasnya hanyalah Allah Ta’ala. Ketika manusia beramal, untuk diterimanya oleh Allah Ta’ala mesti memenuhi persyaratan, yaitu:
1. Iman
فَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَا كُفْرَانَ لِسَعْيِهِ وَإِنَّا لَهُ كَاتِبُونَ [الأنبياء94]
"Maka barang siapa yang mengerjakan amal saleh, sedang ia beriman, maka tidak ada pengingkaran terhadap amalannya itu dan sesungguhnya Kami menuliskan amalannya itu untuknya." (QS. Al-Anbiyaa’ [21] : 94)
Adapun orang kafir maka amalnya dihapus oleh Allah Ta’ala.
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَشَاقُّوا الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمُ الْهُدَى لَنْ يَضُرُّوا اللَّهَ شَيْئًا وَسَيُحْبِطُ أَعْمَالَهُمْ (32)
"Sesungguhnya orang-orang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah serta memusuhi rasul setelah petunjuk itu jelas bagi mereka, mereka tidak dapat memberi mudharat kepada Allah sedikitpun. Dan Allah akan menghapuskan (pahala) amal-amal mereka." (QS. Muhammad [47] : 32)
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (23)
"Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (QS. Al-Furqon [25] : 23)
{ إنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَظْلِمُ الْمُؤْمِنَ حَسَنَةً يُعْطَى عَلَيْهَا فِي الدُّنْيَا وَيُثَابُ عَلَيْهَا فِي الْآخِرَةِ , وَأَمَّا الْكَافِرُ فَيُعْطَى بِحَسَنَاتِهِ فِي الدُّنْيَا حَتَّى إذَا أَفْضَى إلَى الْآخِرَةِ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُعْطَى بِهَا خَيْرًا }
"Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak mendhalimi orang Mukmin satu kebaikan pun, maka orang Mukmin itu diberi atas perbuatan baiknya (berupa) rizki di Dunia, dan diganjar kebaikan-kebaikannya itu di Akherat. Adapun orang kafir maka diberi (balasan) kebaikan-kebaikannya di Dunia sehingga begitu habis (kebaikannya) lalu ke Akherat tidak ada kebaikan lagi baginya yang akan diberikan sebagai (balasan) kebaikan." (HR Muslim dan Ahmad)
2. Ikhlas hanya untuk Allah subhanahu wa Ta’ala.
3. Mengikuti apa yang telah dituntunkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jadi, syarat diterimanya amal, selain iman adalah ikhlas hanya untuk Allah Ta’ala, dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salallam. Walaupun ikhlas untuk Allah, namun kalau tidak mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak diterima oleh Allah Ta’ala. Sehingga para Rahib yakni ahli ibadah selain Muslim maka mereka tetap akan masuk Neraka. Keterangan dan dalilnya sebagai berikut.
Tafsir Ibnu Katsir, Para Rahib amalnya hapus dan masuk ke Neraka
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (111) بَلَى مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (112)
"Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, 'Sekali-kali tidak akan masuk Surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani'. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah, 'Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar'. (Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS. Al-Baqarah [2] : 111-112)
Ibnu Katsir menjelaskan dalam Kitab Tafsirnya:
Allah menjelaskan ketertipuan orang-orang Yahudi dan Nasrani oleh apa yang ada pada diri mereka, dimana setiap kelompok dari keduanya (Yahudi dan Nasrani) mengaku bahwasanya tidak akan ada yang masuk Surga kecuali mereka yang memeluk agama kelompok tersebut, sebagaimana yang diberitahukan Allah melalui firman-Nya dalam surat al-Maidah berikut ini, mereka menyatakan,
نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ
“Kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih-Nya.” (QS Al-Maidah: 18)
Kemudian Allah Ta’ala mendustakan pengakuan mereka itu melalui pemberitahuan yang disampaikan dalam firman-Nya bahwa Dia akan mengadzab mereka akibat dosa yang mereka perbuat. Seandainya mereka adalah seperti apa yang mereka akui, niscaya keadaannya tidak demikian. Sebagaimana pengakuan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa mereka tidak akan disentuh oleh api Neraka, kecuali beberapa hari saja. Kemudian mereka masuk ke Surga. Tetapi pengakuan mereka yang ini pun mendapat bantahan dari Allah. Berikut ini adalah bantahan Allah Ta’ala berkenaan dengan pengakuan mereka yang tidak berdasarkan dalil, hujjah, dan keterangan yang jelas, dimana Dia berfirman,
تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ
“Itulah angan-angan mereka.” Abul ‘Aliyah mengatakan, “Artinya, yaitu angan-angan yang mereka dambakan dari Allah tanpa alasan yang benar.” Hal senada juga dikemukakan oleh Qatadah dan ar-Rabi’ bin Anas.
Selanjutnya Allah berfirman, “Katakan,” hai Muhammad, “Kemukakanlah penjelasan kalian.” Abul ‘Aliyah, Mujahid, as-Suddi, dan ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “(Artinya) kemukakanlah hujjah kalian.” Sedangkan Qatadah mengatakan, “Berikanlah keterangan kalian mengenai pengakuan kalian itu, “jika kalian orang-orang yang benar, dalam pengakuan kalian itu.”
Setelah itu Allah berfirman, “Bahkan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang ia berbuat baik.” Maksudnya, barangsiapa yang mengikhlaskan amalnya hanya untuk Allah semata, yang tiada sekutu bagi-Nya.
Berkaitan dengan firman Allah, “Bahkan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah,” Abu al-Aliyah dan ar-Rabi’ bin Anas mengatakan, “Yaitu, barangsiapa yang benar-benar tulus karena Allah.”
Said bin Jubair mengatakan, yaitu yang tulus ikhlas menyerahkan “agamanya” sedang “Ia berbuat baik”, artinya , mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena amal perbuatan yang diterima itu harus memenuhi dua syarat, pertama harus didasarkan ketulusan karena Allah Ta’ala semata, dan syarat kedua, harus benar dan sejalan dengan syari’at Allah. Jika suatu amalan itu sudah didasarkan pada keikhlasan hanya karena Allah, tetapi tidak benar dan tidak sesuai dengan syari’at, maka amalan tersebut tidak diterima. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. (رواه مسلم).
Artinya, “Barangsiapa melakukan amalan, bukan atas perintah kami, maka amalan itu tertolak”. (HR Muslim, dari ‘Aisyah)
Dengan demikian, perbuatan para pendeta ahli ibadah dan yang semisalnya, meskipun mereka itu sangat tulus ikhlas dalam mengerjakannya karena Allah, namun perbuatan mereka itu tidak diterima sehingga mereka mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus kepada mereka dan kepada seluruh umat manusia. Mengenai mereka dan orang yang semisalnya, Allah berfirman:
وَقَدِمْنَا إِلَى مَا عَمِلُوا مِنْ عَمَلٍ فَجَعَلْنَاهُ هَبَاءً مَنْثُورًا (23)
“Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu bagaikan debu yang berterbangan.” (QS. Al-Furqan [25] : 23)
dan Firman Allah Ta’ala:
وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَعْمَالُهُمْ كَسَرَابٍ بِقِيعَةٍ يَحْسَبُهُ الظَّمْآنُ مَاءً حَتَّى إِذَا جَاءَهُ لَمْ يَجِدْهُ شَيْئًا وَوَجَدَ اللَّهَ عِنْدَهُ فَوَفَّاهُ حِسَابَهُ وَاللَّهُ سَرِيعُ الْحِسَابِ (39)
"Dan orang-orang yang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan di dapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya." (QS. An-Nur [24]  : 39)
وُجُوهٌ يَوْمَئِذٍ خَاشِعَةٌ (2) عَامِلَةٌ نَاصِبَةٌ (3) تَصْلَى نَارًا حَامِيَةً (4) تُسْقَى مِنْ عَيْنٍ ءَانِيَةٍ (5)
"Banyak muka pada hari itu tunduk terhina, bekerja keras lagi kepayahan, memasuki api yang sangat panas (Neraka), diberi minum (dengan air) dari sumber yang sangat panas." (QS. Al-Ghasyiyah [88] : 2-5)
وروي عن أمير المؤمنين عمر رضي الله عنه أنه تأولها في الرهبان
Diriwayatkan dari Amirul Mukminin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa dia menafsiri ayat-ayat tersebut mengenai para Rahib/Pendeta (ahli ibadah non Muslim).
Sedangkan amal yang secara lahiriyah sejalan dengan syariat tetapi pelakunya tidak mendasarinya dengan tulus ikhlas karena Allah Ta’ala, maka amal perbuatan seperti itu ditolak. Demikian itulah keadaan orang-orang yang riya’ dan orang-orang munafik, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خَادِعُهُمْ وَإِذَا قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قَامُوا كُسَالَى يُرَاءُونَ النَّاسَ وَلَا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلَّا قَلِيلًا (142)
"Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (QS. An-Nisa’ [4] : 142)
Dan Allah Ta’ala berfirman:
فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ (4) الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ (5) الَّذِينَ هُمْ يُرَاءُونَ (6) وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ (7)
“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya’ dan enggan menolong dengan barang berguna.” (QS. Al-Maa’un [107] : 4-7). (Tafsir Ibnu Katsir, Juz 1 halaman 214)
Semoga Allah menjadikan kita ini orang-orang yang benar-benar beriman, ikhlas, dan mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan istiqomah alias konsisten dan keonsekuen. Karena tanpa tiga unsur pokok itu (iman, ikhlas, dan mengikuti tatacara ibadah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) atau hilang salah satunya, maka amal kita tidak akan diterima oleh Allah Ta’ala. Sebagaimana ahli-ahli ibadah yang non Muslim tersebut, betapa ruginya. Na’udzubillahi min dzalik, kami berlindung kepada Allah dari hal yang demikian.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْوَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.
Khutbah Kedua
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}
ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ..

POLIGAMI (1): RASUL POLIGAMI DI USIA 51 THN

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang hak uji materil soal Poligami yang menyatakan bahwa hidup berpoligami tidak bertentangan dengan Konstitusi Negara dan boleh dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain izin dari isteri pertama dan hakim, menimbulkan polemik tentang hal yang satu ini kembali.
Di satu sisi, yang berpandangan poligami halal dilakukan menggugat syarat adanya izin isteri pertama dan hakim mengingat hal itu tidak disyaratkan oleh Islam. Sedang yang kjedua, yang menolak adanya poligami berpandangan bahwa diperbolehkannya poligami hanya akan menambah penderitaan perempuan.
Terlepas dari kontroversi di atas, terlepas dari kontroversi aneka ayat dan kajian syariah yang biasa dipergunakan sebagai landasan argumentasi masing-masing pihak, maka ada baiknya kita menengok kembali perjalanan hidup Rasulullah SAW, seorang manusia teladan dan terbaik sepanjang zaman. Rasulullah berpoligami, namun pada situasi dan kondisi yang sangat khusus.
Poligami Rasulullah
Dalam sirah disebutkan, Rasulullah mengakhiri masa lajangnya di usia 25 tahun dengan mengawini seorang perempuan mulia bernama Khadijah binti Khuwalid yang saat itu merupakan seorang janda empat anak dari perkawinan sebelumnya dan telah berusia 40 tahun. Ini adalah pernikahan yang ditunjuk Allah karena Khadijah merupakan wanita mulia dan yang pertama memeluk Islam. Dari Rasulullah SAW, Khadijah mendapat 6 orang anak lagi.
Rasulullah menjalani monogami—tidak menikah lagi—selama 25 tahun bersama Khadijah. Tidak ada satu pun petunjuk bahwa selama bersama Khadijah, Rasulullah pernah menyatakan niat untuk melakukan poligami atau tergoda dengan perempuan lain. Kesetiaan terhadap Khadijah dijalaninya selama 25 tahun masa pernikahan hingga Khadijah wafat.
Jika Rasulullah mau poligami di masa itu, di saat masih muda dan prima, tentu Rasulullah akan mudah untuk melakukannya. Terlebih sejumlah pemimpin suku Quraisy pernah merayu Beliau dengan tawaran perempuan-perempuan paling cantik seantero Arab sekali pun agar Rasulullah mau menghentikan dakwahnya. Tawaran yang di saat sekarang ini sangat menggiurkan, sebuah tawaran yang banyak sekali membuat pejabat, Raja, Presiden, dan bangsawan jatuh dari kursi kekuasaannya, tidak membuat Rasulullah bergeming. Rasulullah tetap setia pada Khadijah dan Dakwah Islam.
Ketika Khadijah wafat di kala Rasulullah berusia 50 tahun, beberapa waktu dilalui Rasulullah dengan menduda. Barulah di saat usia beliau menginjak 51 atau dilain kisah ada yang menulis 52 tahun, maka Rasulullah mengakhiri masa dudanya dengan menikahi Aisyah yang baru berusia 9 tahun (ada catatan lain yang mengatakan Aisyah ketika dinikahi Rasulullah berusia 19 tahun). Namun pernikahan dengan Aisyah ini baru disempurnakan ketika Beliau hijrah ke Madinah.
Setelah dengan Aisyah, Rasulullah yang telah berusia 56 tahun menikah lagi dengan Saudah binti Zam’ah, seorang janda berusia 70 tahun dengan 12 orang anak. Setelah dari Saudah, Rasulullah kembali menikah dengan Zainab binti Jahsyi, janda berusia 45 tahun, lalu dengan Ummu Salamah (janda berusia 62 tahun). Di saat berusia 57 tahun, Rasulullah kembali menikahi Ummu Habibah (janda 47 tahun), dan Juwairiyah binti Al-Harits (janda berusia 65 tahun dengan telah punya 17 anak).
Setahuh kemudian Rasulullah kembali menikahi Shafiyah binti Hayyi Akhtab (janda berusia 53 tahun dengan 10 orang anak), Maimunah binti Al-Harits (anda berusia 63 tahun), dan Zainab binti Harits (Janda 50 tahun yang banyak memelihara anak-anak yatim dan orang-orang lemah).
Setahun kemudian, Rasulullah menikah lagi dengan Mariyah binti Al-Kibtiyah (gadis 25 tahun yang dimerdekakan), lalu Hafshah binti Umar bin Khattab (janda 35 tahun, Rasulullah berusia 61 tahun), dan ketika berusia 61 tahun itulah Rasulullah baru menyempurnakan pernikahannya dengan Aisyah, saat mereka telah hijrah ke Madinah.
Dalam setiap pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah SAW terdapat keistimewaan-keistimewaan dan situasi khusus sehingga Allah mengizinkan Beliau untuk itu. Dari segala catatan yang ada, tidak pernah ada satu catatan pun yang menyatakan bahwa pernikahan poligami yang dilakukan Rasulullah disebabkan Rasulullah ingin menjaga kesuciannya dari perzinahan atau dari segala hal yang berkaitan dengan hawa nafsu. Maha Suci Allah dan Rasul-Nya.
Alasan yang banyak dikemukakan para poligamor sekarang ini dalam melakukan kehidupan poligami adalah untuk menjaga kesucian mereka dari perzinahan. Ini tentu tidak salah. Hanya saja, dengan memiliki isteri lebih dari satu, hal itu bukanlah jaminan bahwa seorang lelaki terbebas dari godaan terhadap perempuan lain. Rasulullah SAW tidak pernah menjadikan alasan ini untuk poligaminya.
Dalam tulisan kedua akan dipaparkan satu-persatu keistimewaan pernikahan poligami Rasulullah SAW., yang dilakukan bukan karena desakan hawa nafsu, bukan agar tidak tergoda lagi dengan perempuan lain, bukan untuk alasan klise menjaga syahwat, dan sebagainya. Tujuan poligami Rasulullah SAW memiliki landasan yang lebih agung dan mulia. Bukan sekadar alasan yang dicari-cari agar bisa nikah lagi.(bersambung/Rizki)

APAKAH CIUM TANGAN SUNNAH NABI?

Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah cium tangan kepada orang tua / orang yang kita hormati itu sunnah Nabi kita shalallahu'alayhi wasallam? Apa yang dilakukan Nabishalallahu'alayhi wasallam dan para sahabat untuk menghormati orang tua / orang yang dihormati? Dan apakah kita boleh membiasakan kepada anak kita, dengan alasan agar mereka patuh kepada kita?
Mohon penjelasannya. Jazakallah.
Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Noura

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb
Didalam kitab “al Mausu’ah al FIqhiyah” disebutkan bahwa diperbolehkan mencium tangan seorang alim, penguasa yang adil, mencium tangan kedua orang tua, ustadz dan setiap orang yang layak mendapatkan penghormatan sebagaimana dibolehkan mencium kepala, dahi serta diantara kedua bola mata namun (dibolehkannya) hal demikian jika bertujuan perbuatan baik, penghargaan, perasaan sayang saat bertemu dan berpisah dan penghormatan dengan disertai keamanan dari syahwat.
Terdapat sebuah riwayat bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memeluk Ja’far saat tiba dari Habasyah dan mencium antara kedua matanya.” Diriwayatkan pula.”Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah mengikuti suatu ekspedisi militer Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menceritakan kejadiannya. Ia berkata,’Maka kami pun mendekati Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kami pun mencium tangannya.”
Ibnu Batthal mengatakan bahwa Imam Malik mengingkari mencium tangan dan mengingkari riwayat yang menyebutkan hal itu. Al Abhariy berkata,”Sesungguhnya pengingkaran Imam Malik apabila hal itu untuk pengagungan dan kesombongan. Adapun jika untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan agamanya atau ilmunya atau kemuliaannya maka hal demikian dibolehkan.” (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 468)
Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Aban binti al Wazi' bin Zari' dari kakeknya Zari' saat itu ia sedang bersama rombongan utusan Abdu Qais, ia berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami saling berlomba memacu kendaraan kami, lalu kami mencium tangan dan kaki beliau (Raslullah shalallahu ‘alihi wa sallam."
Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Muawiyah bin Jahimah as Sulami ingin pergi berjihad bersama Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam lalu beliau shalallahu ‘alihi wa sallam mengatakan (kepadanya): 'Celakalah kau! Apakah ibumu masih hidup? ' la menjawab; 'Ya! Wahai Rasulullah! ' Rasulullah bersabda: 'Celakalah kau! Tetaplah berada pada kedua kakinya dan di situlah terdapat surga.'. disebutkan didalam kitab “Rod al Mukhtar” bahwa bisa jadi maksudnya—Wallahu A’lam—adalah mencium kakinya.
Imam an Nawawi mengatakan bahwa disunnahkan mencium tangan seorang shaleh, zahid, alim dan yang sepertinya dari kalangan ahli akherat. Adapun mencium tangannya karena kekayaannya, dunianya, kekuatannya dan kedudukannya dari ahli dunia dan orang-orang seperti mereka maka hal demikian sangat dimakruhkan. Bahkan al Mutawalli mengisyaratkan bahwa hal itu haram. (al Majmu’ juz IV hal 636)
Dengan demikian dibolehkan mencium tangan kedua orang tua sebagai penghormatan, rasa sayang dan bakti seorang anak kepada keduanya.
Wallahu A’lam

POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA???

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya suami yang mempunyai 2 orang anak dan 2 orang istri...
Akan tetapi pernikahan saya dgn istri yg kedua tidak diketahui oleh orang tua saya dan istri pertama saya (tanpa seizin mereka). Saya menikah lagi karena keinginan tuk tidak mendekati zina... tapi sekarang-sekarang ini istri pertama dan orang tua saya sudah mengetahui saya menikah lagi. yang menjadi pertanyaan saya
  1. Salahkah pernikahan saya yg ke dua
  2. Istri pertama tidak mau dimadu dan meminta cerai sedangkan saya tidak menginginkan perceraian
  3. Hak asuh anak harus dgn siapa anak saya dua-duanya dari istri pertama. anak pertama usia 10 th yang kedua 3 tahun.
  4. Bagaimana cara saya meyakinkan istri pertama saya itu untuk tetap tidak bercerai.
trima kasih untuk memberikan solusi atas permasalahan saya ini. saya ucapkan trima kasih smoga ustad dan saya slalu dalam rido Ilahi.
assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Abi
Abi

Jawaban

Wa’alaikumussalam Wr Wb
Poligami Tanpa Seizin Isteri Pertama
Poligami merupakan sesuatu yang disyariatkan didalam islam, sebagaimana firman Allah swt :
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3)
Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa : 3)
Poligami bukanlah sebuah kewajiban didalam islam namun bagi siapa yang memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa berbuat zhalim didalamnya maka dibolehkan baginya berpoligami. Sebaliknya bagi siapa yang tidak mampu berlaku adil atau akan berbuat zhalim jika dirinya berpoligami maka hendaklah tidak menambah isterinya lebih dari satu.
Dan terhadap apa yang anda alami yaitu berpoligami dikarenakan khawatir terjatuh didalam kemaksiatan dan perzinahan atau menjaga kesucian diri anda maka poligami yang anda lakukan dibenarkan agama dengan keharusan bagi anda untuk berlaku adil terhadap kedua isteri anda dalam bermalam, tempat tinggal, nafkah dan sejenisnya meskipun tanpa seizin atau ridho isteri pertama anda.
Al Lajnah ad Daimah ketika ditanya tentang permasalahan ini maka dijawab,”Tidaklah ada keharusan bagi seorang suami jika hendak menikah dengan yang kedua mendapatkan ridho dari isteri pertamanya. Akan tetapi diantara keutamaan akhlak dan kebaikan didalam mu’asyarah (pergaulaan suami isteri) adalah meminimalisir dampaknya serta meringankan sakit hatinya yang merupakan tabiat para wanita dalam perkara seperti ini. Hal demikian bisa dengan menampakkan wajah yang berseri-seri, kehangatan ketika bertemu dan keindahan perkataan atau sejumlah harta jika memang hal demikian dituntut untuk mendapatkan keredhoannya. (al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta’ No. 2036)
Isteri Pertama Minta Dicerai Karena Tidak Ingin Dimadu
Dalam kondisi anda yang demikian maka tidak seharusnya isteri anda menolak poligami yang anda lakukan karena apa yang anda lakukan sejalan dengan apa yang disyariatkan Allah swt didalam al Qur’an dan perbuatan Rasul-Nya didalam as Sunnah.
Memang menjadi tabiat wanita adanya kecemburuan didalam dirinya ketika terdapat wanita selainnya di dalam kehidupan rumah tangganya bahkan kecemburuan ini juga ada didalam diri para isteri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi hendaklah dirinya tidak dikuasai oleh kecemburuannya itu untuk melanggar apa-apa yang telah disyariatkan Allah swt.
Jadi tidak seharusnya bagi isteri anda menuntut perceraian dikarenakan poligami anda karena alasan semacam ini bukanlah yang dibenarkan baginya.
Abu Daud meriwayatkan dari Tsauban, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga."
Untuk itu hendaklah berusaha menasehati isteri anda agar mengurungkan niatnya tersebut karena hal tersebut tidaklah disukai Allah dan Rasul-Nya. Dan sesungguhnya diantara ciri seorang wanita mukminah adalah tunduk dengan segala ketetapan dan aturan Allah swt seperti disebutkan didalam firman-Nya :
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ (36)
Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS. Al Ahzab : 36)
Hal terpenting lainnya yang juga tidak boleh anda lupakan adalah berdoa kepada Allah swt agar diluruhkan hatinya dan menerima segala ketetapan-Nya dengan ridho dan penyerahan diri yang penuh.
Jika seluruh upaya anda diatas untuk menyadarkan isteri pertama anda tidak berhasil dan dirinya tetap besikukuh agar anda menceraikannya maka hendaklah anda meminta petunjuk kepada Allah swt kemudian bermusyawarahlah dan mintalah masukan serta nasehat dari orang-orang alim dan bijak yang dekat dengan anda. Lalu ambilah keputusan yang paling tepat dan paling bermanfaat buat anda berdua apakah bercerai atau tidak.
Hak Asuh Anak
Adapun jika terjadi perceraian maka hak asuh anak anda yang berusia 3 tahun ada pada ibunya selama dirinya belum menikah dengan lelaki lain, sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi dari Abdullah bin ‘Amr disebutkan bahwa seorang wanita berkata, “Ya Rasul Allah, sesungguhnya anak saya ini, perut sayalah yang telah mengandungnya, dan payudara sayalah yang telah menjadi minumannya dan haribaankulah yang melindunginya. Tapi bapaknya telah menceraikan aku dan hendak menceraikan anakku pula dari sisiku.” Maka bersabdalah Rasulullah saw. : “Engkaulah yang lebih berhak akan anak itu, selagi belum kawin (dengan orang lain).”
Adapun anak anda yang berusia 10 tahun—telah melewati usia tamyiz—maka diberikan pilihan kepadanya : apakah dirinya tetap bersama anda ataukah bersama ibunya tergantung mana yang lebih maslahat bagi si anak.
Para ulama Syafi’i berpendapat bahwa pengasuhan berlangsung hingga si anak mencapai usia tamyiz baik si anak itu laki-laki atau perempuan. Jika ia telah mencapai usia tamyiz—sekitar usia 7 atau 8 tahun—maka diberikan pilihan kepadanya antara ayahnya atau ibunya. Jika si anak memilih salah satu dari keduanya maka si anak diberikan kepadanya dan jika si anak menarik kembali dan memilih yang kedua maka si anak dipindahkan kepadanya.
Demikianlah (perlakuan terhadapnya) setiap kali dia merubah pilihannya karena terkadang terjadi perubahan keadaan pada diri si pengasuh atau perubahan pendapat pada diri si anak setelah ia menentukan pilihannya kecuali jika hal (perubahan) itu terlalu sering sehingga diyakini bahwa sebabnya adalah masih kurang tamyiznya maka ia ditetapkan bersama ibunya dan pilihannya diabaikan. Dan jika si anak menolak memberikan pilihan maka si ibu lebih utama karena ibu lebih memilki rasa sayang dan yang menyertainya selama ini.. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 6128 – 6129)
Wallahu A’lam

Selasa, 24 Januari 2012

KEMUSYRIKAN DIMANA-MANA, ADA DI SEKITAR KITA

Tuyul mengambil duit...
Anak kecil di sunat oleh jin
Pengobatan jarak jauh dengan menyentuh layar TV
Percaya ramalan-ramalan termasuk kiamat 2012
Percaya paranormal dan orang sakti
Datang ke dukun minta petunjuk (yang boleh hanya datang ke dukun beranak kalau mau melahirkan)

Minta penglaris
Minta jampi-jampi
Memiliki isim/benda-benda pusaka
Percaya adanya hantu, kuntil anak, sundul bolong, nyak lampir, pocong dkk disekitar kita
Pakai susuk untuk kecantikan, penglaris, kepopuleran dsb
Menanam kepala kerbau
Memberikan sesembahan ke laut atau tempat-tempat angker

Percaya tempat-tempat angker untuk meminta kebaikan seperti kuburan, rumah kosong, pohon besar dsb
Bersemedi di malam dan tempat tertentu
Puasa mutih untuk tujuan tertentu yang tidak jelas

Percaya dengan sialnya angka 13, sehingga beberapa hotel tidak memiliki kamar No.13 
Percaya pada orang-orang yang mengaku suci dan hebat seperti malaikat
Percaya kepada ucapan dan perilaku manusia yang sebenarnya berakhlaq syaithan
Wah sebenarnya masih banyak sekali perihal kemusyrikan di tengah kehidupan kita..Berhati-hatilah!!!

Kemusyrikan kadang dibungkus melalui tradisi, sehingga kemusyrikan dikatakan sebagai tradisi orang dahulu, bahkan kadang yang mengatakan itu adalah tokoh masyarakat atau orang yang terlihat seperti alim ulama padahal dangkal pemahaman keagamaannya. 

Hal-hal atau contoh di atas sudah jelas tidak ada perintah dan aturannya di dalam Alquran dan Hadits Nabi yang shohih.
Sebagai orang beriman, jauhkan diri kita dari kemusyrikan dan bentengilah selalu  dengan keyakinan dan keimanan.

Banyaklah belajar ilmu agama Islam dengan para ustadz yang mampu membimbing kita ke jalan yang benar...

Abu Aziz