Halaman

Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KURIKULUM PENDIDIKAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 November 2012

PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Pengembangan kurikulum adalah istilah yang komprehensif, didalamnya mencakup: perencanaan, penerapan dan evaluasi. Perencanaan kurikulum adalah langkah awal membangun kurikulum ketika pekerja kurikulum membuat keputusan dan mengambil tindakan untuk menghasilkan perencanaan yang akan digunakan oleh guru dan peserta didik. Penerapan Kurikulum atau biasa disebut juga implementasi kurikulum berusaha mentransfer perencanaan kurikulum ke dalam tindakan operasional. Evaluasi kurikulum merupakan tahap akhir dari pengembangan kurikulum untuk menentukan seberapa besar hasil-hasil pembelajaran, tingkat ketercapaian program-program yang telah direncanakan, dan hasil-hasil kurikulum itu sendiri. Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti : politikus, pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan.
Prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam kegiatan pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan kaidah-kaidah atau hukum yang akan menjiwai suatu kurikulum. Dalam pengembangan kurikulum, dapat menggunakan prinsip-prinsip yang telah berkembang dalam kehidupan sehari-hari atau justru menciptakan sendiri prinsip-prinsip baru. Oleh karena itu, dalam implementasi kurikulum di suatu lembaga pendidikan sangat mungkin terjadi penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda dengan kurikulum yang digunakan di lembaga pendidikan lainnya, sehingga akan ditemukan banyak sekali prinsip-prinsip yang digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Dalam hal ini, Nana Syaodih Sukmadinata (1997) mengetengahkan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum yang dibagi ke dalam dua kelompok : (1) prinsip – prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas; (2) prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian. Sedangkan Asep Herry Hernawan dkk (2002) mengemukakan lima prinsip dalam pengembangan kurikulum, yaitu :
  1. Prinsip relevansi; secara internal bahwa kurikulum memiliki relevansi di antara komponen-komponen kurikulum (tujuan, bahan, strategi, organisasi dan evaluasi). Sedangkan secara eksternal bahwa komponen-komponen tersebutmemiliki relevansi dengan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi (relevansi epistomologis), tuntutan dan potensi peserta didik (relevansi psikologis) serta tuntutan dan kebutuhan perkembangan masyarakat (relevansi sosilogis).
  2. Prinsip fleksibilitas; dalam pengembangan kurikulum mengusahakan agar yang dihasilkan memiliki sifat luwes, lentur dan fleksibel dalam pelaksanaannya, memungkinkan terjadinya penyesuaian-penyesuaian berdasarkan situasi dan kondisi tempat dan waktu yang selalu berkembang, serta kemampuan dan latar bekang peserta didik.
  3. Prinsip kontinuitas; yakni adanya kesinambungandalam kurikulum, baik secara vertikal, maupun secara horizontal. Pengalaman-pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan, baik yang di dalam tingkat kelas, antar jenjang pendidikan, maupun antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
  4. Prinsip efisiensi; yakni mengusahakan agar dalam pengembangan kurikulum dapat mendayagunakan waktu, biaya, dan sumber-sumber lain yang ada secara optimal, cermat dan tepat sehingga hasilnya memadai.
  5. Prinsip efektivitas; yakni mengusahakan agar kegiatan pengembangan kurikulum mencapai tujuan tanpa kegiatan yang mubazir, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Terkait dengan pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, terdapat sejumlah prinsip-prinsip yang harus dipenuhi, yaitu :
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
  2. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
  3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
  5. Menyeluruh dan berkesinambungan. Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
  6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemenuhan prinsip-prinsip di atas itulah yang membedakan antara penerapan satu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dengan kurikulum sebelumnya, yang justru tampaknya sering kali terabaikan. Karena prinsip-prinsip itu boleh dikatakan sebagai ruh atau jiwanya kurikulum
Dalam mensikapi suatu perubahan kurikulum, banyak orang lebih terfokus hanya pada pemenuhan struktur kurikulum sebagai jasad dari kurikulum . Padahal jauh lebih penting adalah perubahan kutural (perilaku) guna memenuhi prinsip-prinsip khusus yang terkandung dalam pengembangan kurikulum.
Pendapat Abdurahman Al Nahlawi, mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. System dan pengembangan kuikulum hendaknya memperhatikan
fitrah manusia, agar tetap berada kesuciannya dan tidak
menyimpang.
b. Kurikulum hendaknya mengacu kepada pencapaian tujuan akhir
pendidikan sambil memperhatikan tujuan-tujuan dibawahnya.
c. Kurikulum perlu disusun secara bertahap mengikuti periodisasi
perkembangan peserta didik. Perlu juga disusun kurikulum khusus
berdasarkan perbedaan jenis kelamin mengingat adanya perbedaan
peranan dan tugas masing-masing dalam kehidupan social.
d. Kurikulum hendaknya memperhatikan kepentingan nyata
masyarakat seperti kesehatan, keamanan, administrasi, dan
pendidikan. Kurikulum hendaknya disesuaika dengan kondisi dan
lingkungan seperti iklim dan kondisi alam yang memungkinkan
adanya perbedaan pola kehidupan, agraris, industri dan komersial.
e. Kurikulum hendaknya terstrutur dan teroganisasi secara intregal.
Hubungan antar bidang studi, bahasa pokok, dan jenjang
pendidikan dijalin dengan satu yang mengacu pada kepada tujuan
akhir pendidikan, serta bersumber pada suatu dasar pandangan
bahwa seluruh alam adalah milik Allah SWT. Dengan prinsip ini
segala peristiwa dan situasi kehidupan dibahas secara
interdisipliner.
f. Kurikulum hendaknya realistis. Artinya kurikulum dapat
dilaksanakan sesuai dengan berbagai kemudahan yang dimiliki
setiap Negara yang melaksanakan.
g. Metode pendidikan yang merupakan salah satu komponen
kurikulum ini hendaknya fleksibel. Artinya metode pendidikan

dapat disesuaikan denga berbagai kondisi atau situasi lokal, serta
perbedaan-perbedaan individual secara bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik mengorganisasi dan menganalisis bahan
ajar. h. Kurikulum hendaknya efektif untuk mencapai tingkah laku dan
emosi yang positif.
i. Kurikulum hendaknya memperhatikan tingkat perkembangan
peserta didik, baik fisik, emosional ataupun intelektualnya. Serta
berbagai masalah yang dihadapi dalam setiap tingkat
perkembangan seperti pertumbuhan bahasa, kematangan social,
dan kesiapan religiusitas.
j. Kurikulum hendaknya memperhatikan aspek-aspek tingkah laku
ilamiah baik dalam kehidupan individual maupun hubungan social
peserta didik.
Sepuluh prinsip kurikulum sebagaimana dikemukakan oleh
abdurrahaman Al Nahlawi di atas tampak sudah meliputi apa saja yang
secara teknis disebut prinsip-prinsip umum kurikulum. Jadi dapat
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip umum kurikulum ialah prinsip
relevansi, prinsip fleksibilitas, prinsip kontinuitas, prinsip praktis dan
efisiensi, dan prinsip efektivitas.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2259457-prinsip-prinsip-kurikulum-pendidikan/#ixzz2CcxZaWAi
Pendapat Abdurahman Al Nahlawi, mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. System dan pengembangan kuikulum hendaknya memperhatikan
fitrah manusia, agar tetap berada kesuciannya dan tidak
menyimpang.
b. Kurikulum hendaknya mengacu kepada pencapaian tujuan akhir
pendidikan sambil memperhatikan tujuan-tujuan dibawahnya.
c. Kurikulum perlu disusun secara bertahap mengikuti periodisasi
perkembangan peserta didik. Perlu juga disusun kurikulum khusus
berdasarkan perbedaan jenis kelamin mengingat adanya perbedaan
peranan dan tugas masing-masing dalam kehidupan social.
d. Kurikulum hendaknya memperhatikan kepentingan nyata
masyarakat seperti kesehatan, keamanan, administrasi, dan
pendidikan. Kurikulum hendaknya disesuaika dengan kondisi dan
lingkungan seperti iklim dan kondisi alam yang memungkinkan
adanya perbedaan pola kehidupan, agraris, industri dan komersial.
e. Kurikulum hendaknya terstrutur dan teroganisasi secara intregal.
Hubungan antar bidang studi, bahasa pokok, dan jenjang
pendidikan dijalin dengan satu yang mengacu pada kepada tujuan
akhir pendidikan, serta bersumber pada suatu dasar pandangan
bahwa seluruh alam adalah milik Allah SWT. Dengan prinsip ini
segala peristiwa dan situasi kehidupan dibahas secara
interdisipliner.
f. Kurikulum hendaknya realistis. Artinya kurikulum dapat
dilaksanakan sesuai dengan berbagai kemudahan yang dimiliki
setiap Negara yang melaksanakan.
g. Metode pendidikan yang merupakan salah satu komponen
kurikulum ini hendaknya fleksibel. Artinya metode pendidikan

dapat disesuaikan denga berbagai kondisi atau situasi lokal, serta
perbedaan-perbedaan individual secara bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik mengorganisasi dan menganalisis bahan
ajar. h. Kurikulum hendaknya efektif untuk mencapai tingkah laku dan
emosi yang positif.
i. Kurikulum hendaknya memperhatikan tingkat perkembangan
peserta didik, baik fisik, emosional ataupun intelektualnya. Serta
berbagai masalah yang dihadapi dalam setiap tingkat
perkembangan seperti pertumbuhan bahasa, kematangan social,
dan kesiapan religiusitas.
j. Kurikulum hendaknya memperhatikan aspek-aspek tingkah laku
ilamiah baik dalam kehidupan individual maupun hubungan social
peserta didik.
Sepuluh prinsip kurikulum sebagaimana dikemukakan oleh
abdurrahaman Al Nahlawi di atas tampak sudah meliputi apa saja yang
secara teknis disebut prinsip-prinsip umum kurikulum. Jadi dapat
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip umum kurikulum ialah prinsip
relevansi, prinsip fleksibilitas, prinsip kontinuitas, prinsip praktis dan
efisiensi, dan prinsip efektivitas.

Sumber:
Pendapat Abdurahman Al Nahlawi, mengacu pada prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. System dan pengembangan kuikulum hendaknya memperhatikan
fitrah manusia, agar tetap berada kesuciannya dan tidak
menyimpang.
b. Kurikulum hendaknya mengacu kepada pencapaian tujuan akhir
pendidikan sambil memperhatikan tujuan-tujuan dibawahnya.
c. Kurikulum perlu disusun secara bertahap mengikuti periodisasi
perkembangan peserta didik. Perlu juga disusun kurikulum khusus
berdasarkan perbedaan jenis kelamin mengingat adanya perbedaan
peranan dan tugas masing-masing dalam kehidupan social.
d. Kurikulum hendaknya memperhatikan kepentingan nyata
masyarakat seperti kesehatan, keamanan, administrasi, dan
pendidikan. Kurikulum hendaknya disesuaika dengan kondisi dan
lingkungan seperti iklim dan kondisi alam yang memungkinkan
adanya perbedaan pola kehidupan, agraris, industri dan komersial.
e. Kurikulum hendaknya terstrutur dan teroganisasi secara intregal.
Hubungan antar bidang studi, bahasa pokok, dan jenjang
pendidikan dijalin dengan satu yang mengacu pada kepada tujuan
akhir pendidikan, serta bersumber pada suatu dasar pandangan
bahwa seluruh alam adalah milik Allah SWT. Dengan prinsip ini
segala peristiwa dan situasi kehidupan dibahas secara
interdisipliner.
f. Kurikulum hendaknya realistis. Artinya kurikulum dapat
dilaksanakan sesuai dengan berbagai kemudahan yang dimiliki
setiap Negara yang melaksanakan.
g. Metode pendidikan yang merupakan salah satu komponen
kurikulum ini hendaknya fleksibel. Artinya metode pendidikan

dapat disesuaikan denga berbagai kondisi atau situasi lokal, serta
perbedaan-perbedaan individual secara bakat, minat, dan
kemampuan peserta didik mengorganisasi dan menganalisis bahan
ajar. h. Kurikulum hendaknya efektif untuk mencapai tingkah laku dan
emosi yang positif.
i. Kurikulum hendaknya memperhatikan tingkat perkembangan
peserta didik, baik fisik, emosional ataupun intelektualnya. Serta
berbagai masalah yang dihadapi dalam setiap tingkat
perkembangan seperti pertumbuhan bahasa, kematangan social,
dan kesiapan religiusitas.
j. Kurikulum hendaknya memperhatikan aspek-aspek tingkah laku
ilamiah baik dalam kehidupan individual maupun hubungan social
peserta didik.
Sepuluh prinsip kurikulum sebagaimana dikemukakan oleh
abdurrahaman Al Nahlawi di atas tampak sudah meliputi apa saja yang
secara teknis disebut prinsip-prinsip umum kurikulum. Jadi dapat
disimpulkan bahwa prinsip-prinsip umum kurikulum ialah prinsip
relevansi, prinsip fleksibilitas, prinsip kontinuitas, prinsip praktis dan
efisiensi, dan prinsip efektivitas.

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2259457-prinsip-prinsip-kurikulum-pendidikan

PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

Pengertian Pegembangan Kurikulum
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu.
Pada umumnya ahli kurikulum memandang kegiatan pengembnagn kurikulum sebagai suatu proses yang kontinu, merupakan suatu siklus yang menyangkut beberapa kurikulum yaitu komponen tujuan, bahan, kegiatan dan evaluasi.
Oemar Hamalik (2001) membagi prinsip pengembangan kurikulum menjadi delapan macam, antara lain:
  • Prinsip Berorientasi Pada Tujuan
Pengembngan kurikulum diarahkan untuk mencapai tujuan tertentu, yang bertitik tolak dari tujuan pendidikan Nasional. Tujuan kurikulum merupakan penjabaran dan upaya untuk mencapai tujuan satuan dan jenjang pendidikan tertentu. Tujuan kurikulum mengadung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap dan nilai. Yang selanjutnya menumbuhkan perubahan tingkah laku peserta didik yang mencakup tiga aspek tersebut dan bertalian dengan aspek-aspek yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional.
  • Prinsip Relevansi (Kesesuaian)
pengembanga kurikulum yang meliputi tujuan, isi dan system penyampaian harus relevan (sesuai) dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa, serta serasi dengan perkembnagan ilmu pengetahuan dan tegnologi.
  • Prinsip Efisiensidan Efektifitas.
Pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan segi efisien dan pendayagunaan dana, waktu, tenaga, dan sumber-sumber yang tersedia agar dapat mencapai hasil yang optimal. Dana yang terbat harus digunakan sedemikina rupa dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran. Waktu yang tersedia bagi siswa belajar disekolah juga terbatas sehingga harus dimanfaatkan secara tepat sesuai dengan tata ajaran dan bahan pembelajaran yang diperlukan. Tenaga disekolah juga sangat terbatas, baik dalam jumlah maupun dalam mutunya, hendaknya didaya gunakan secara efisien untuk melaksanakan proses pembelajaran. Demikian juga keterbatasan fasilitas ruangan, peralatan, dan sumber kerterbacaan, harus digunakan secara tepat oleh sswa dalam rangka pembelajaran, yang semuanya demi meningkatkan efektifitas atau keberhasilan siswa.
  • Prinsip Fleksibilitas
Kurikulum yang luwes mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi atau dikurangi berdasarkan tuntutan dan keadaan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau kaku. Misalnya dalam suatu kurikulum disediakan program pendidikan ketrampilan industri dan pertanian. Pelaksanaaan di kota, karena tidak tersedianya lahan pertanian., maka yang dialaksanakan program ketrampilan pendidikn industri. Sebaliknya, pelaksanaan di desa ditekankan pada program ketrampilan pertanian. Dalam hal ini lingkungan sekitar, keadaaan masyarakat, dan ketersediaan tenaga dan peralatan menjadi faktor pertimbangan dalam rangka pelaksanaan kurikulum.
  • Prinsip Kontiunitas
Kurikulum disusun secara berkesinambungan, artinya bagian-bagian, aspek-spek, materi, dan bahan kajian disusun secara berurutan, tidak terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memilik hubungan fungsional yang bermakna, sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dalam satuan pendidikn, tingkat perkembangan siswa. Dengan prinsip ini, tampak jelas alur dan keterkaitan didalam kurikulum tersebut sehingga mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.
  • Prinsip Keseimbangan
Penyusunan kurikulum memerhatikan keseimbangan secara proposional dan fungsional antara berbagai program dan sub-program, antara semau mata ajaran, dan antara aspek-aspek perilaku yang ingin dikembangkan. Keseimbangan juga perlu diadakan antara teori dan praktik, antara unsur-unsur keilmuan sains, sosial, humaniora, dan keilmuan perilaku. Dengan keseimbangan tersebut diaharapkan terjalin perpaduan yang lengkap dan menyeluruh, yang satu sama lainnya saling memberikan sumbangan terhadap pengembangan pribadi.
  • Prinsip Keterpaduan
Kurikulum dirancang dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keterpaduan, perencanaan terpadu bertitik tolak dari masalah atau topik dan konsistensi antara unsur-unsusrnya. Pelaksanaan terpadu dengan melibatkan semua pihak, baik di lingkungan sekolah maupun pada tingkat inter sektoral. Dengan keterpaduan ini diharapkan terbentuk pribadi yang bulat dan utuh. Diamping itu juga dilaksanakan keterpaduan dalam proses pembalajaran, baik dalam interaksi antar siswa dan guru maupun antara teori dan praktek.
  • Prinsip Mutu
Pengembangan kurikulum berorientasi pada pendidikan mutu, yang berarti bahwa pelaksanaan pembelajaran yang bermutu ditentukan oleh derajat mutu guru, kegiatan belajar mengajar, peralatan,/media yang bermutu. Hasil pendidikan yang bermutu diukur berdasarkan kriteria tujuan pendidikan nasional yang diaharapkan.
Pendekatan Pengembangan Kurikulum
Pada dasarnya strategi dan pendekatan adalah berbeda, perbedaan terletak pada jangkauan (cakupan) bahasannya. Hal ini berarti bahwa strategi lebih sempit dari pendekatan. Strategi pada dasarnya adalah siasat yang ditetapkan untuk untuk memecahkan suatu masalah, sedangakan pendekatan lebih menekankan usaha dan penerapan langkah-langkah atau cara kerja dengan menerapkan suatu strategi dan beberapa methode yang tepat, yang dijalankan sesuai dengan langkah-langkah yang sistematik untuk memperolah hasil kerja yng lebih baik.
Jadi pendekatan pengembangan kurikulum adalah cara kerja dengan menerapkan strategi dan methode yang tepat dengan mengikuti langkah-lngkah pengembangan yang sistematis untuk menghasilkan kurikulum yang lebih baik, ada berbagai macam pendekatan yang dapat digunakan dalam pengembangan kurikulum yaitu:
  • Pendektan yang berorientasi pada bahan pelajaran
  • Pendekatan yang berorientasi pada tujuan
  • pendekatan dengan pola organisasi bahan.
Sementara Shodih dan Mulyasa (2002) mengemukakan pendekatan pengembangan kurikulum berdasarkan pada sistem pengelolaan, fokus sasaran dan kompetensi. Maksudnya sistem pengelolaan pengembangan kurikulum dibedakan antara sistem pengelolaan yang terpusat (sentralisasi) dan tersebar (desentralisasi). sedangkan berdasarkan pada fokus sasaran maksudnya pengembnagn kurikulum dibedakan antara pendektan yang mengutamakan penguasaan ilmu pengetahuan, penguasaan kemampuan standar, penguasaan kompetensi, pembentukan pribadi, dan penguasaan kemampuan memecahkan masalah sosial kemasyarakatan. Pendekatan berdasarkan kompetensi merupakan pengembangan kurikulim yang memfokuskan penguasaan kompetensi tertentu berdasarkan tahap- tahap perkembangan peserta didik.
REFERENSI
  • Joko susilo, Muhammad, Kurikulun Tingkat Satuan Pendidikan, Pustaka Pelajar, yogyakrta, 2007
  • Ahmad, dkk, Pengembangan Kurikulum, Pustaka Setia, Bandung 1998

Rabu, 15 Februari 2012

KTSP

KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005. Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.
Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
belajar untuk memahami dan menghayati,
belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A. Landasan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
Standar Isi
SI mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006.
B. Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.
C. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
D. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah


KURIKULUM KTSP DAN IMPLEMENTASINYA

Dalam sejarah kurikulum di Indonesia, kita mengenal beberapa kurikulum. Pada Masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Masa orde baru muncul kurikulum 1975 yang disempurnakan menjadi Kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) dan disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Era reformasi, muncul kurikulum 2004, yang diberi nama kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Selama masa berlakunya, KBK ini mengalami perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi sehingga melahirkan kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Setiap kurikulum yang pernah dipakai masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan KTSP dibandingkan dengan kurikulum pendahulunya adalah bahwa KTSP dapaty mendorong terwujudnya otonomi penyelenggaraan pendidikan oleh Sekolah. Dengan otonomi tersebut, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah tersebut. Dalam merumuskan KTSP, sekolah tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bermitra dengan stakeholder pendidikan, misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
KTSP juga dapat mendorong guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kreativitas mereka dalam penyelenggaraan program pendidikan. Sekolah dan guru diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan KTSP tersebut sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah dan guru dapat dengan leluasa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan yang telah ditentukan. KTSP juga memberikan ruang bagi setiap sekolah untuk lebih menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dan guru memiliki kebebasan yang luar biasa untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya.,karena KTSP tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar di kelas.
Dalam penerapannya, KTSP menemui banyak kendala seperti masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan KTSP tersebut baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru. Tidak tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
Terlepas dari kendala tersebut, pada masa awal pemberlakuan KTSP cukup membawa angin segar pada sistem pendidikan di Indonesia. Secara prinsip, KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, kerakteristik daerah dan sosial budaya masyarakat setempat. KTSP dianggap sebagai kurikulum otonom yang berbasis kerakyatan, karena dalam KTSP dijamin adanya muatan kearifan lokal, guru juga diberikan kesempatan untuk memaksimalkan segala potensi yang ada dimasing-masing daerah.
KTSP terbukti sangat ideal dalam tataran konsep tertulis, namun ternyata tidak demikian dalam tataran praktek. KTSP yang dianggap sebagai kurikulum yang otonomi (desentralisasi), karena disusun oleh setiap satuan pendidikan, namun pada kenyataannya tetap saja bersifat sentralisme, yaitu melalui penyeragaman-penyeragaman, standar isi dan kompetensinya telah ditentukan oleh pusat. Standarisasi kelulusan setiap peserta didik tetap diukur dengan menggunakan UAN yang nota bene bersifat nasional. Ini jelas kontradiktif dengan semangat KTSP yang mengakomodir kearifan lokal sebagai komponen penting pendidikan. Merupakan tindakan tidak tepat apabila kualitas pendidikan di desa disamakan dengan kualitas pendidikan di kota. Hal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa KTSP yang bersifat otonom (desentralis), akan ‘MATI KUTU” dan tidak ada artinya jika berhadapan dengan UAN yang sangat sentralistik.
Bagaimana dengan kita..? Kita tidak boleh hanya berkeluh kesah, menyalahkan, dan mengkritik. Tapi, Mari kita singsingkan lengan baju dan berbuat sesuatu. Jangan “gadaikan” masa depan penerus dan harapan bangsa hanya karena secuil kendala dan kelemahan, Lakukan apa yang bisa kita lakukan, jangan menunggu orang lain, lakukan sekarang.

Sabtu, 28 Januari 2012

PENTINGNYA KURIKULUM UNTUK DI EVALUASI

Evaluasi merupakan bagian dari sistem manajemen yaitu perencanaan, organisasi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Kurikulum juga dirancang dari tahap perencanaan, organisasi kemudian pelaksanaan dan akhirnya monitoring dan evaluasi. Tanpa evaluasi, maka tidak akan mengetahui bagaimana kondisi kurikulum tersebut dalam rancangan, pelaksanaan serta hasilnya. Tulisan ini akan membahas mengenai pengertian evaluasi kurikulum, pentingnya evaluasi kurikulum dan masalah yang dihadapi dalam melaksanakan  evaluasi kurikulum. Maka itu janganlah takut jika perubahan kurikulum akan terjadi sebab adanya evaluasi kurikulum sebenarnya ingin menjadikan hasil semakin lebih baik
Pemahaman mengenai pengertian evaluasi kurikulum dapat berbeda-beda sesuai dengan pengertian kurikulum yang bervariasi menurut para pakar kurikulum. Oleh karena itu penulis mencoba menjabarkan definisi dari evaluasi dan definisi dari kurikulum secara per kata sehingga lebih mudah untuk memahami evaluasi kurikulum.Pengertian evaluasi menurut joint committee, 1981 ialah penelitian yang sistematik atau yang teratur tentang manfaat atau guna beberapa obyek. Purwanto dan Atwi Suparman, 1999 mendefinisikan evaluasi adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid dan reliabel untuk membuat keputusan tentang  suatu program. Rutman and Mowbray 1983 mendefinisikan evaluasi adalah penggunaan metode ilmiah untuk menilai implementasi  dan outcomes suatu program yang berguna untuk proses membuat keputusan. Chelimsky 1989 mendefinisikan evaluasi adalah suatu metode penelitian yang sistematis untuk menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu program. Dari definisi evaluasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa evaluasi adalah penerapan prosedur ilmiah yang sistematis untuk menilai rancangan, implementasi dan efektifitas suatu program.1,2,3Sedangkan  pengertian kurikulum adalah :4
a.       Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Pasal 1 Butir 19 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
b.      Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran serta metode yang  digunakan sebagai pedoman menyelenggarakan  kegiatan pembelajaran (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 725/Menkes/SK/V/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan di bidang Kesehatan.).
c.       Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi (Pasal 1 Butir 6 Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa);
d.      Menurut Grayson (1978), kurikulum adalah suatu perencanaan untuk mendapatkan keluaran (out- comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran. Perencanaan tersebut disusun secara terstruktur untuk suatu bidang studi, sehingga memberikan pedoman dan instruksi untuk mengembangkan strategi pembelajaran (Materi di dalam kurikulum harus diorganisasikan dengan baik agar sasaran (goals) dan tujuan (objectives) pendidikan yang telah ditetapkan dapat tercapai;e.       Sedangkan menurut Harsono (2005), kurikulum merupakan gagasan pendidikan yang diekpresikan dalam praktik. Dalam bahasa latin, kurikulum berarti track atau jalur pacu. Saat ini definisi kurikulum semakin berkembang, sehingga yang dimaksud kurikulum tidak hanya gagasan pendidikan tetapi juga termasuk seluruh program pembelajaran yang terencana dari suatu institusi pendidikan.
Dari pengertian evaluasi dan kurikulum di atas maka penulis menyimpulkan bahwa pengertian evaluasi kurikulum adalah penelitian yang sistematik tentang manfaat, kesesuaian efektifitas dan efisiensi dari kurikulum yang diterapkan. Atau evaluasi kurikulum adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid dan reliable untuk membuat keputusan tentang kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan.
Evaluasi kurikulum ini dapat mencakup keseluruhan kurikulum atau masing-masing komponen kurikulum seperti tujuan, isi, atau metode pembelajaran yang ada dalam kurikulum tersebut.Secara sederhana evaluasi kurikulum dapat disamakan dengan penelitian karena evaluasi kurikulum menggunakan penelitian yang sistematik, menerapkan prosedur ilmiah dan metode penelitian. Perbedaan antara evaluasi dan penelitian terletak pada tujuannya. Evaluasi bertujuan untuk menggumpulkan, menganalisis dan menyajikan data untuk bahan penentuan keputusan mengenai kurikulum apakah akan direvisi atau diganti. Sedangkan penelitian memiliki tujuan yang lebih luas dari evaluasi yaitu menggumpulkan, menganalisis dan menyajikan data untuk menguji teori atau membuat teori baru.1,2,3
Fokus evaluasi kurikulum dapat dilakukan pada outcome dari kurikulum tersebut (outcomes based evaluation) dan juga dapat pada komponen kurikulum tersebut (intrinsic evaluation). Outcomes based evaluation merupakan fokus evaluasi kurikulum yang paling sering dilakukan. Pertanyaan yang muncul pada jenis evaluasi ini adalah “apakah kurikulum telah mencapai tujuan yang harus dicapainya?” dan “bagaimanakah pengaruh kurikulum terhadap suatu pencapaian yang diinginkan?”. Sedangkan fokus evaluasi intrinsic evaluation seperti evaluasi sarana prasarana penunjang kurikulum, evaluasi sumber daya manusia untuk menunjang kurikulum dan karakteristik mahasiswa yang menjalankan kurikulum tersebut.
B.     Pentingnya Evaluasi Kurikulum
Penulis setuju dengan pentingnya dilakukan evaluasi kurikulum. Evaluasi kurikulum dapat menyajikan informasi mengenai kesesuaian, efektifitas dan efisiensi  kurikulum tersebut terhadap tujuan yang ingin dicapai dan penggunaan sumber daya, yang mana informasi ini sangat berguna sebagai bahan pembuat keputusan  apakah kurikulum tersebut masih dijalankan tetapi perlu revisi atau kurikulum tersebut harus diganti dengan kurikulum yang baru. Evaluasi kurikulum juga penting dilakukan dalam rangka  penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar yang berubah. 1,2,3
Evaluasi kurikulum dapat menyajikan bahan informasi mengenai area – area kelemahan kurikulum sehingga dari hasil evaluasi dapat dilakukan proses perbaikan menuju yang lebih baik. Evaluasi ini dikenal dengan evaluasi formatif. Evaluasi ini biasanya dilakukan waktu proses berjalan. Evaluasi kurikulum juga dapat  menilai kebaikan kurikulum apakah kurikulum tersebut masih tetap dilaksanakan atau tidak, yang dikenal evaluasi sumatif. 5        
C.     Masalah dalam Evaluasi KurikulumNorman dan Schmidt 2002 mengemukakan ada beberapa kesulitan dalam penerapan evaluasi kurikulum , yaitu : 6
  1. Kesulitan dalam pengukuran
  2. Kesulitan dalan penerapan randomisasi dan double blind
  3. Kesulitan dalam menstandarkan  intervensi dalam pendidikan.
  4. Pengaruh intervensi dalam pendidikan mudah dipengaruhi oleh faktor-faktor lain sehingga pengaruh intervensi tersebut seakan-akan lemah.
Penulis mencoba menganalisa masalah yang dihadapi dalam melakukan evaluasi kurikulum, yaitu :
1.      Dasar teori yang digunakan dalam evaluasi kurikulum lemahDasar teori yang melatarbelakangi kurikulum lemah akan mempengaruhi evaluasi kurikulum tersebut. Ketidakcukupan teori dalam mendukung penjelasan terhadap hasil intervensi  suatu kurikulum yang dievaluasi akan membuat penelitian (evaluasi kurikulum) tidak baik. Teori akan membantu memahami kompleksitas lingkungan pendidikan yang akan dievaluasi. Contohnya Colliver mengkritisi bahwa Problem Based Learning (PBL) tidak cukup hanya menggunakan teori kontekstual learning untuk menjelaskan efektivitas PBL. Kritisi ini ditanggapi oleh Albanese dengan mengemukakan teori lain yang mendukung PBL yaitu, information-processing theory, complex learning, self determination theory. Schdmit membantah bahwa sebenarnya bukan teorinya yang lemah akan tetapi kesalahan terletak kepada peneliti tersebut dalam memahami dan menerapkan teori tersebut dalam penelitian. 7,8,9,10 
2.      Intervensi pendidikan yang dilakukan tidak memungkinkan dilakukan BlindedDalam penelitian pendidikan khususnya penelitian evaluasi kurikulum, ditemukan kesulitan dalam menerapkan metode blinded dalam melakukan intervensi pendidikan. Dengan tidak adanya blinded maka subjek penelitian mengetahui bahwa mereka mendapat intervensi atau perlakuan sehingga mereka akan melakukan dengan serius atau sungguh-sungguh. Hal ini tentu saja dapat mengakibatkan bias dalam penelitian evaluasi kurikulum. 7,8,9,10
3.      Kesulitan dalam melakukan randomisasiKesulitan melakukan penelitian evaluasi kurikulum dengan metode randomisasi dapat disebabkan karena subjek penelitian yang akan diteliti sedikit atau kemungkinan hanya institusi itu sendiri yang melakukannya. Apabila intervensi yang digunakan hanya pada institusi tersebut  maka timbul pertanyaan, “apakah mungkin mencari kelompok kontrol dan randomisasi?”. 7,8,9,10
4.      Kesulitan dalam menstandarkan intervensi yang dilakukan/kesulitan dalam menseragamkan intervensi.Dalam dunia pendidikan sulit sekali untuk menseragamkan sebuah perlakuan cotohnya penerapan PBL yang mana memiliki berbagai macam pola penerapan. Norman (2002) mengemukakan tidak ada dosis yang standar atau fixed dalam intervensi pedidikan. Hal ini berbeda untuk penelitian di biomed seperti pengaruh obat terhadap suatu penyakit, yang mana dapat ditentukan dosis yang fixed. Berbeda dengan penelitian evaluasi kurikulum misalnya pengaruh PBL terhadap kemamuan Self Directed Learning (SDL). Penerapan PBL di berbagai FK dapat bermacam-macam. Kemungkinan penerapan SDL dalam PBL di FK A 50 % , sedangkan di    FK B adalah 70 % , maka apabila mereka dijadikan subjek penelitian maka tentu saja pengaruh PBL terhadap SDL akan berbeda. 7,8,9,10
5.      Masalah Etika penelitianMasalah etika penelitian merupakan hal yang perlu dipertimbangkan. Penerapan intervensi dengan metode blinded dalam penelitian pendidikan sering terhalang dengan isu etika. Secara etika intervensi tersebut harus dijelaskan kepada subjek penelitian sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Padahal apabila suatu intervensi diketahui oleh subjek penelitian maka ada kecendrungan subjek penelitian melakukan dengan sungguh-sungguh sehingga penelitian tidak berjalan secara alamiah.Pengaruh hasil penelitian terhadap institusi juga perlu dipertimbangkan. Adanya prediksi nantinya pengaruh hasil penelitian yang akan menentang kebijaksanaan institusi dapat mengkibatkan kadangkala peneliti menghindari resiko ini dengan cara menghilangkan salah satu variable dengan harapan hasil penelitian tidak akan menentang kebijaksanaan. 7,8,9,10
6.      Tidak adanya pure outcomeOutcome yang dihasilkan dari sebuah intervensi pendidikan seringkali tidak merupakan outcome murni dari intervensi tersebut. Hal ini disebabkan karena banyaknya faktor penganggu yang mana secara tidak langsung berhubungan dengan hasil penelitian. Postner dan Rudnitsky, 1994 juga mengemukakan dalam outcome based evaluation terdapat informasi mengenai main effect dan side effect sehingga kadangkala peneliti kesulitan membedakan atara main effect dan side effect ini. 7,8,9,10
7.      Kesulitan mencari alat ukurEvaluasi pendidikan merupakan salah satu komponen utama yang tidak dapat dipisahkan dari rencana pendidikan. Namun perlu dicatat bahwa tidak semua bentuk evaluasi dapat dipakai untuk mengukur pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditentukan. Informasi tentang tingkat keberhasilan pendidikan akan dapat dilihat apabila alat evaluasi yang digunakan sesuai dan dapat mengukur setiap tujuan. Alat ukur yang tidak relevan dapat mengakibatkan hasil pengukuran tidak tepat bahkan salah sama sekali. 7,8,9,10
8.      Penggunaan Perspektif kurikulum yang berbeda sebagai pembandingPostner mengemukakan ada lima perspektif dalam kurikulum yaitu traditional, experiential, Behavioral, structure of discipline dan constructivist. Masing-masing perspektif ini memiliki tujuannya masing-masing. Dalam melakukan evaluasi kurikulum kita harus mengetahui perspektif kurikulum yang akan dievaluasi dan perspektif kurikulum pembanding. Hal ini sering terlihat dalam evaluasi kurikulum dengan menggunakan metode comparative outcome based yang bila tidak memperhatikan masalah ini akan melahirkan bias dalam evaluasi. Kurikulum dengan perspektif tradisional tentu saja berlainan dengan kurikulum yang memiliki perspektif konstruktivist. Contoh kurikulum tradisional menekankan pada recall of knowledge sedangkan kurikulum konstruktivist menekankan pada konsep dasar dan ketrampilan berpikir. Apabila ada penelitian yang menghasilkan bahwa kurikulum tradisional di pendidikan dokter lebih baik dalam hal knowledge dibandingkan dengan PBL hal ini tentu saja dapat dimengerti karena perspektifnya berbeda. Penelitian yang menggunakan metode perbandingan kurikulum yang perspektifnya berbeda ini seringkali menjadi kritikan oleh para ahli. 5       
KESIMPULAN
Evaluasi kurikulum adalah proses penerapan prosedur ilmiah untuk mengumpulkan data yang valid dan reliabel untuk membuat keputusan tentang  kurikulum yang sedang berjalan atau telah dijalankan. Secara sederhana evaluasi kurikulum dapat disamakan dengan penelitian, karena evaluasi kurikulum menggunakan penelitian yang sistematik, menerapkan prosedur ilmiah dan metode penelitian. Evaluasi kurikulum penting dilakukan dalam rangka  penyesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi dan kebutuhan pasar. Ada banyak masalah dalam penerapan evaluasi kurikulum seperti dasar teori yang digunakan dalam evaluasi kurikulum lemah, intervensi pendidikan yang dilakukan tidak memungkinkan dilakukan blinded, kesulitan dalam melakukan randomisasi, kesulitan dalam menstandarkan intervensi yang dilakukan, masalah etika penelitian, tidak adanya pure outcome, kesulitan mencari alat ukur dan penggunaan perspektif kurikulum yang berbeda sebagai pembanding. Oleh karena itu dengan memahami pengertian evaluasi kurikulum dan persamaan serta perbedaannya dengan  penelitian  diharapkan evaluasi kurikulum yang akan dibuat dapat menjadi valid, reliabel dan sangat berguna sebagai bahan pertimbangan dalam membuat keputusan tentang kurikulum tersebut.
* dari berbagai sumber