Halaman

Rabu, 15 Februari 2012

KURIKULUM KTSP DAN IMPLEMENTASINYA

Dalam sejarah kurikulum di Indonesia, kita mengenal beberapa kurikulum. Pada Masa orde lama, di kenal kurikulum 1947, 1952 dan 1964. Masa orde baru muncul kurikulum 1975 yang disempurnakan menjadi Kurikulum CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif) dan disempurnakan lagi menjadi kurikulum 1994. Era reformasi, muncul kurikulum 2004, yang diberi nama kurikulum berbasis kompetensi (KBK). Selama masa berlakunya, KBK ini mengalami perubahan pada pola standar isi dan standar kompetensi sehingga melahirkan kurikulum baru yang diberi nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Setiap kurikulum yang pernah dipakai masing-masing memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan KTSP dibandingkan dengan kurikulum pendahulunya adalah bahwa KTSP dapaty mendorong terwujudnya otonomi penyelenggaraan pendidikan oleh Sekolah. Dengan otonomi tersebut, sekolah bersama dengan komite sekolah dapat secara bersama-sama merumuskan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi lingkungan sekolah tersebut. Dalam merumuskan KTSP, sekolah tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bermitra dengan stakeholder pendidikan, misalnya, dunia industri, kerajinan, pariwisata, petani, nelayan, organisasi profesi, dan sebagainya agar kurikulum yang dibuat oleh sekolah benar-benar mampu menjawab dan memenuhi kebutuhan di daerah di mana sekolah tersebut berada.
KTSP juga dapat mendorong guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kreativitas mereka dalam penyelenggaraan program pendidikan. Sekolah dan guru diberi keleluasaan untuk merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan KTSP tersebut sesuai dengan situasi, kondisi, dan potensi keunggulan lokal yang bisa dimunculkan oleh sekolah. Sekolah dan guru dapat dengan leluasa mengembangkan standar yang lebih tinggi dari standar isi dan standar kompetensi lulusan yang telah ditentukan. KTSP juga memberikan ruang bagi setiap sekolah untuk lebih menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang akseptabel bagi kebutuhan siswa. Sekolah dan guru memiliki kebebasan yang luar biasa untuk mengembangkan kompetensi siswanya sesuai dengan lingkungan dan kultur daerahnya.,karena KTSP tidak mengatur secara rinci kegiatan belajar mengajar di kelas.
Dalam penerapannya, KTSP menemui banyak kendala seperti masih minimnya kualitas guru dan sekolah. Sebagian besar guru belum bisa diharapkan memberikan kontribusi pemikiran dan ide-ide kreatif untuk menjabarkan KTSP tersebut baik di atas kertas maupun di depan kelas. Selain disebabkan oleh rendahnya kualifikasi, juga disebabkan pola kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru. Tidak tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama pemberlakuan KTSP.
Terlepas dari kendala tersebut, pada masa awal pemberlakuan KTSP cukup membawa angin segar pada sistem pendidikan di Indonesia. Secara prinsip, KTSP dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi, kerakteristik daerah dan sosial budaya masyarakat setempat. KTSP dianggap sebagai kurikulum otonom yang berbasis kerakyatan, karena dalam KTSP dijamin adanya muatan kearifan lokal, guru juga diberikan kesempatan untuk memaksimalkan segala potensi yang ada dimasing-masing daerah.
KTSP terbukti sangat ideal dalam tataran konsep tertulis, namun ternyata tidak demikian dalam tataran praktek. KTSP yang dianggap sebagai kurikulum yang otonomi (desentralisasi), karena disusun oleh setiap satuan pendidikan, namun pada kenyataannya tetap saja bersifat sentralisme, yaitu melalui penyeragaman-penyeragaman, standar isi dan kompetensinya telah ditentukan oleh pusat. Standarisasi kelulusan setiap peserta didik tetap diukur dengan menggunakan UAN yang nota bene bersifat nasional. Ini jelas kontradiktif dengan semangat KTSP yang mengakomodir kearifan lokal sebagai komponen penting pendidikan. Merupakan tindakan tidak tepat apabila kualitas pendidikan di desa disamakan dengan kualitas pendidikan di kota. Hal tersebut sudah dapat dipastikan bahwa KTSP yang bersifat otonom (desentralis), akan ‘MATI KUTU” dan tidak ada artinya jika berhadapan dengan UAN yang sangat sentralistik.
Bagaimana dengan kita..? Kita tidak boleh hanya berkeluh kesah, menyalahkan, dan mengkritik. Tapi, Mari kita singsingkan lengan baju dan berbuat sesuatu. Jangan “gadaikan” masa depan penerus dan harapan bangsa hanya karena secuil kendala dan kelemahan, Lakukan apa yang bisa kita lakukan, jangan menunggu orang lain, lakukan sekarang.

Tidak ada komentar: